Mahasiswa Demo
Penjelasan Polresta Gorontalo Terkait Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa
Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.
Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Kompol Leonardo Sidharta di depan masa aksi yang menggelar demo terkait permasalahan ini.
Leonardo menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah berkomitmen untuk menindak lanjuti perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Saat ini, Polresta Gorontalo Kota juga telah memproses hukuman atas perbuatan oknum polisi tersebut.
"Kalau perwira, dia copot jabatan, kalau anggota pangkat bintara akan dievaluasi," jelas Leonardo saat menerima masa aksi di Mapolresta Gorontalo Kota, Kamis (14/12/2023).
Ia juga menjelaskan, bahwa perkara yang dibuat oleh oknum kepolisian itu akan diproses oleh Propam Polresta Gorontalo Kota.
Untuk proses penanganannya paling sebulan sampai setahun. Alasan perkara oknum kepolisian ditangani bidang propam dalam sebulan atau dua bulan lamanya itu, karena banyak perkara yang ditangani.
"Bukan ini aja yang diurusi, banyak perkara yang diurus," imbuhnya tegas.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan menjelaskan, proses hukuman dijalani oknum polisi yang memukul dua mahasiswa Goorontalo.
Menurut Agustomo, pihaknya telah memberikan sanksi tindakan fisik berupa push up dan memakaikan helm merah kepada oknum polisi tersebut.
"Tiap hari yang bersangkutan itu kami lakukan tindakan fisik sesuai perintah pimpinan Kapolresta Gorontalo Kota, yaitu berdiri hormat bendera sambil memakai helm merah dan juga push up," ujar Agustomo.
Tak hanya sampai ditindakan fisik, bahkan kata Agustomo, oknum polisi tersebut akan dilakukan proses persidangan.
Saat ini, kasus oknum polisi yang bernama Bripda Vikal Lamsu ini telah memasuki tahapan penyidikan.
Pihak Propam langsung mendatangi lokasi kejadian pasca Bripda Vikal Lamsu melakukan tindak kekerasan di Sekretariat Komunitas Pelajar Mahasiswa Mananggu (KPMM) di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo.
Propam Polresta Gorontalo itupun menanyakan kronologi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.