Mahasiswa Demo

Penjelasan Polresta Gorontalo Terkait Proses Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa

Polresta Gorontalo Kota menjelaskan proses hukuman oknum polisi yang menganiaya dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Sidharta, saat menjelaskan di depan masa aksi terkait lama waktu proses hukuman oleh oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap dua mahasiswa. 

Pihak Propam juga telah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan perawatan secara medis.

"Setelah tahapan penyelidikan itu selesai, kami tingkatkan ke tahap penyidikan, namun ada kendala," ungkap Agustomo.

Kendala yang dimiliki Propam tersebut ialah pihak pelapor dan saksi tak mendatangi Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kendati, pihak Propam telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi maupun korban.

Surat tersebut dilayangkan kepada pelapor dua hari yang lalu Selasa (12/12/2023). Namun, pelapor tak kunjung datang hingga Kamis (14/12/2023).

"Surat panggilan yang kami layangkan itu seharusnya hari ini saksi dan korban itu harus menghadap. Karena kami sudah melakukan penyelidikan, gelar perkara hingga naik ke tingkat penyidikan," jelasnya kepada awak media.

Menurut Kasi Propam, para saksi dan pelapor itu juga tak memberikan alasan kenapa tak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya tersebut.

Untuk gelar sidang terhadap Bripda Vikal, kata Agustomo, pihaknya akan memberikan waktu sepekan kepada korban dan saksi untuk mengikuti proses penyidikan dari pihak Propam.

"Apabila semua pemeriksaan sudah selesai, kami akan memberikan waktu satu minggu untuk proses persidangan," imbuhnya.

Diketahui, Bripda Vikal Lamsu saat ini bertugas sebagai Sat Samapta di Polresta Gorontalo Kota

Sebelumnya, massa tergabung dalam kelompok Gerakan Mahasiswa Anti Kekerasan (Gemas) menggelar aksinya terkait pemukulan oknum polisi yang memukuli mahasiswa Gorontalo.

Kelompok Gemas tersebut merupakan organisasi mahasiswa yang berada di Universitas Negeri Gorontalo dan beberapa lainnya merupakan organisasi mahasiswa daerah.

Aksi tersebut terpusat di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo sekitar pukul 14.00 Wita.

Massa aksi menuntut kejelasan terkait hukuman yang diberikan oleh pihak kepolisian terhadap oknum polisi yang memukuli dua mahasiswa UNG tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa meminta untuk mempercepat sidang kode etik oknum polisi tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved