Berita Islami
Kapan Wanita Boleh Menolak Lamaran?
Dalam syariat islam ada yang disebut larangan sementara dan larangan permanen.
سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا
Artinya, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang ditinggal wafat) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235).
Maksud ungkapan kinayah adalah sindiran atau ungkapan tidak langsung namun menyimpan tujuan tertentu. Contohnya ungkapan pujian, “Kamu cantik sekali,” atau “Banyak sekali yang menyukaimu,” atau “Mudah-mudahan Allah memudahkanku mendapatkan istri yang saleha.” Dan sebagainya.
Semakna dengan ungkapan sindiran adalah perbuatan tertentu, seperti pemberian hadiah atau bingkisan.
Sebagaimana dimaklumi, perempuan yang menjalani iddah wafat pernikahannya berakhir dengan wafat suaminya.
Sehingga tidak ada hak mantan suami yang dilanggar dan tidak peluang bahaya apa pun darinya.
Kedua, jika perempuan yang dilamar sedang menjalani masa iddah raj’i, maka ulama sepakat mengharamkannya.
Sebab, selama masa iddah, mantan suami menceraikan masih memiliki hak untuk merujuknya.
Sehingga jika lamaran dipaksakan, ada pelanggaran terhadap haknya walaupun dilamar dengan bahasa sindiran.
Demikian sebagaimana yang diungkap oleh An-Nawawi.
ثُمَّ الْمَرْأَةُ إِنْ كَانَتْ خَلِيَّةً عَنِ النِّكَاحِ وَالْعِدَّةَ، جَازَتْ خِطْبَتُهَا تَعْرِيضًا وَتَصْرِيحًا، وَإِنْ كَانَ مُعْتَدَّةً، حَرُمَ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَتِهَا مُطْلَقًا. وَأَمَّا التَّعْرِيضُ، فَيَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ، وَلَا يَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ
Artinya, “Kemudian, jika seorang perempuan terbebas dari pernikahan dan iddah, maka ia boleh dilamar, baik dengan ungkapan sindiran maupun dengan ungkapan sharih (terang-terangan).
Sementara jika si perempuan sedang menjalani masa iddah, maka secara mutlak haram melamarnya dengan ungkapan sharih.
Begitu pula melamarnya dengan sindiran. Walaupun dalam masa iddah raj‘i, ia tetap haram. Sedangkan jika ia dalam masa iddah wafat, dilamar dengan ungkapan sindiran tidaklah haram.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibib, jilid VII, halaman 30).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lamaran.jpg)