Berita Islami

Kapan Wanita Boleh Menolak Lamaran?

Dalam syariat islam ada yang disebut larangan sementara dan larangan permanen.

Editor: Fadri Kidjab
Unsplash
Ilustrasi lamaran 

Sementara perempuan yang ditinggal wafat dan perempuan dalam iddah talak bain kubra tidak haram diajak menikah atau dilamar dengan ungkapan kinayah.   

Termasuk yang haram dilakukan adalah melamar perempuan yang sudah dilamar orang lain. 

Dikecualikan lamaran serbelumnya tidak diterima atau diizinkan pelamar pertama. 

Hikmah di balik larangan menikah atau melamar perempuan mahram muabbad, perempuan bersuami, atau perempuan dalam masa iddah antara lain berpotensi timbulnya kekacauan garis keturunan, perselisihan, dan konflik sosial. Wallahu a’lam.

 

(Sumber: NU Online)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved