Berita Islami

Kapan Wanita Boleh Menolak Lamaran?

Dalam syariat islam ada yang disebut larangan sementara dan larangan permanen.

Editor: Fadri Kidjab
Unsplash
Ilustrasi lamaran 

Termasuk larangan sementara adalah melamar seorang perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain. 

Bahkan, ulama sepakat mengharamkannya jika lamaran dari laki-laki pertama jelas diterimanya kecuali diizinkan oleh pelamar pertama tersebut atau ia meninggalkannya tanpa alasan. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

 لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ    Artinya, ”Janganlah seseorang dari kalian menjual sesuatu yang telah dijual saudaranya. Dan janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan,” (HR Ahmad).  

Tindakan tersebut diharamkan karena akan menyakiti pelamar pertama, mewarisi permusuhan, dan menanam benih kedengkian dalam hati.     

Berbeda halnya dengan lamaran pertama yang tidak diterima oleh si perempuan. 

Jumhur ulama sepakat membolehkan lamaran kedua. 

Hal ini berdasarkan riwayat Muslim dari Fathimah binti Qais yang menunjukkan kebolehan lamaran kedua selama lamaran pertama belum ada yang diterima, atau ketidaktahuan si pelamar bahwa sebelumnya si perempuan sudah ada yang melamar.   

Kendati demikian, siapa pun harus menyadari bahwa etika Islam mengajarkan agar umatnya menjauhi segala syubuhat atau keragu-raguan, menempuh jalan musyawarah, mencari kemaslahatan, demi menjaga hubungan baik antara sesama manusia, terlebih dengan sesama muslim, jauh dari perselisihan, dan terbebas dari kedengkian.    

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:  

 Syariat menetapkan haram menikahi atau melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad.  

Syariat juga menetapkan haram menikahi atau melamar perempuan bersuami atau perempuan yang masih dalam masa iddah talak raj’i.  

Keharaman menikahi dan melamar perempuan beriddah raj’i bersifat sementara hingga masa iddahnya habis.  

Semua perempuan yang sedang menjalani masa iddah, baik iddah wafat, iddah raj’i, maupun iddah bain, haram dilamar dengan ungkapan sharih atau ungkapan terang-terangan.   

Perempuan beriddah talak raj’i haram dilamar, baik dengan ungkapan sharih maupun dengan ungkapan kinayah.   

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved