Kasus Korupsi di Gorontalo

5 Kasus Korupsi di Gorontalo per November 2023, Lengkap dengan Nama Terdakwa

Sesuai data yang dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi PN Gorontalo per Sabtu (9/12/20230), 5 kasus korupsi ini kini masing-masing sudah memas

|
Editor: Wawan Akuba
Foto: Lukman
Yusar Laya saat menjalani sidang pedana kasus korupsi di PDAM Bone Bolango, Kamis (7/12/2023). 

Mereka diduga melanggar hukum dengan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Safrin terlibat sebagai pelaku, penyuruh, dan turut serta dalam perbuatan tersebut.

3. Heru Riza

Terdakwa korupsi dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan diregistrasi ke PN Gorontalo pada 30 November 2023. 

Merupakan Direktur PT. Superintending Company Of Indonesia (PT. Sucofindo) dan bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018.

Pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango Kabupaten Bone Bolango melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018.

4.Yusar Laya

Merupakan mantan Direktur PDAM Bone Bolango. Kasus korupsi Yusar Laya tercatat dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto.

Dalam dakwaan, ia disebut melakukan korupsi dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango.

5. Hermas Herorathmono

Terdakwa kasus korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan masuk registrasi PN Gorontalo pada 30 November 2023. 

Ia merupakan Direktur PT. Ciriajasa Enginering Consultans dan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved