Kasus Korupsi di Gorontalo

5 Kasus Korupsi di Gorontalo per November 2023, Lengkap dengan Nama Terdakwa

Sesuai data yang dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi PN Gorontalo per Sabtu (9/12/20230), 5 kasus korupsi ini kini masing-masing sudah memas

|
Editor: Wawan Akuba
Foto: Lukman
Yusar Laya saat menjalani sidang pedana kasus korupsi di PDAM Bone Bolango, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejak November 2023, terdapat 5 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk di data register Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. 

Sesuai data yang dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi PN Gorontalo per Sabtu (9/12/20230), 5 kasus korupsi ini kini masing-masing sudah memasuki tahap persidangan perdana. 

Jika memperhatikan statistik kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh PN Gorontalo, terdapat 5 kasus baru, dan 8 kasus sisa dari bulan sebelumnya. 

Dari jumlah kasus itu, 1 kasus dalam status telah diputus dan 1 kasus status minutasi. 

Artinya, ada 12 kasus yang tersisa dari bulan November 2023 yang akan dilanjutkan penanganannya hingga Desember 2023. 

Berikut detil kasus korupsi per November 2023:

1. Erman Leonard Paerah

Tercatat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto. Tanggal registrasi pada Rabu 1 November 2023. 

Sesuai dakwaan, Erman disebut pada periode Agustus 2015 hingga Agustus 2017 di Kantor Cabang Tilamuta Bank SulutGo, bersama-sama dengan Saksi Effendi Taludio dan Saksi Rollis Masaniku (keduanya dalam penuntutan terpisah), melakukan satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut mencakup memproses atau memutuskan permohonan kredit yang mengandung benturan kepentingan dengan dirinya.

Erman bahkan disebut bersepakat secara tidak tertulis dengan pihak lain. Permohonan kredit tersebut adalah Permohonan KMK Transaksional dan KMK Standby Loan yang dana hasil pencairannya akan dikelola secara pribadi oleh Terdakwa.

2. Safrin Liputo

Tercatat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto. Tanggal registrasi pada Rabu 1 November 2023. 

Safrin didakwa bersama Rusli Zubair Gobel (dalam berkas terpisah) sebagai Pengelola Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2016 hingga 2019.

Perbuatan tersebut terjadi di kantor UPK Kecamatan Bone Bolango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untuk mengadili perkaranya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved