Kasus Korupsi di Gorontalo
5 Kasus Korupsi di Gorontalo per November 2023, Lengkap dengan Nama Terdakwa
Sesuai data yang dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi PN Gorontalo per Sabtu (9/12/20230), 5 kasus korupsi ini kini masing-masing sudah memas
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sejak November 2023, terdapat 5 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang masuk di data register Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Sesuai data yang dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi PN Gorontalo per Sabtu (9/12/20230), 5 kasus korupsi ini kini masing-masing sudah memasuki tahap persidangan perdana.
Jika memperhatikan statistik kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh PN Gorontalo, terdapat 5 kasus baru, dan 8 kasus sisa dari bulan sebelumnya.
Dari jumlah kasus itu, 1 kasus dalam status telah diputus dan 1 kasus status minutasi.
Artinya, ada 12 kasus yang tersisa dari bulan November 2023 yang akan dilanjutkan penanganannya hingga Desember 2023.
Berikut detil kasus korupsi per November 2023:
Tercatat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto. Tanggal registrasi pada Rabu 1 November 2023.
Sesuai dakwaan, Erman disebut pada periode Agustus 2015 hingga Agustus 2017 di Kantor Cabang Tilamuta Bank SulutGo, bersama-sama dengan Saksi Effendi Taludio dan Saksi Rollis Masaniku (keduanya dalam penuntutan terpisah), melakukan satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut mencakup memproses atau memutuskan permohonan kredit yang mengandung benturan kepentingan dengan dirinya.
Erman bahkan disebut bersepakat secara tidak tertulis dengan pihak lain. Permohonan kredit tersebut adalah Permohonan KMK Transaksional dan KMK Standby Loan yang dana hasil pencairannya akan dikelola secara pribadi oleh Terdakwa.
Tercatat sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto. Tanggal registrasi pada Rabu 1 November 2023.
Safrin didakwa bersama Rusli Zubair Gobel (dalam berkas terpisah) sebagai Pengelola Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2016 hingga 2019.
Perbuatan tersebut terjadi di kantor UPK Kecamatan Bone Bolango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang untuk mengadili perkaranya.
Mereka diduga melanggar hukum dengan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Safrin terlibat sebagai pelaku, penyuruh, dan turut serta dalam perbuatan tersebut.
3. Heru Riza
Terdakwa korupsi dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan diregistrasi ke PN Gorontalo pada 30 November 2023.
Merupakan Direktur PT. Superintending Company Of Indonesia (PT. Sucofindo) dan bertindak selaku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II pada tahun 2018.
Pada bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango Kabupaten Bone Bolango melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018.
4.Yusar Laya
Merupakan mantan Direktur PDAM Bone Bolango. Kasus korupsi Yusar Laya tercatat dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto.
Dalam dakwaan, ia disebut melakukan korupsi dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango.
Terdakwa kasus korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto dan masuk registrasi PN Gorontalo pada 30 November 2023.
Ia merupakan Direktur PT. Ciriajasa Enginering Consultans dan didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Pelaksanaan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) di Kabupaten Bone Bolango yang terlebih dahulu dibiayai dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020. (*)
Kasus Korupsi di Gorontalo
Erman Leonard Paerah
Safrin Liputo
M Heru Riza
Yusar Laya
Hermas Herorathmono
PN Gorontalo
5 Terdakwa Kasus Korupsi GOR David Tonny Kabupaten Gorontalo Batal Disidang |
![]() |
---|
Ada 6 Kasus Korupsi di Kabupaten Boalemo Gorontalo Sejak Agustus 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Eks Kades dan Bendahara Desa Suka Mulya Gorontalo, Negara Rugi Rp 732 Juta |
![]() |
---|
Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Polda Gorontalo Tunggu Hasil Audit BPK |
![]() |
---|
Alasan Kesehatan, Zubair Pomalingo Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Gorontalo Belum Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.