Kasus Korupsi di Gorontalo

Jadwal Sidang Perdana Yusar Laya Terduga Korupsi Sambungan Air PDAM Bone Bolango Gorontalo

Yusar merupakan terpidana kasus korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang merupakan program PDAM Bone Bolango, Gorontalo.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023). 

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021. 

Estimasi Kerugian Negara

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR. 

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar. 

Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar. 

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang. 

Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.

Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved