Kasus Korupsi di Gorontalo

Jadwal Sidang Perdana Yusar Laya Terduga Korupsi Sambungan Air PDAM Bone Bolango Gorontalo

Yusar merupakan terpidana kasus korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang merupakan program PDAM Bone Bolango, Gorontalo.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya akan menjalani sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada awal Desember 2023 ini. 

Yusar merupakan terpidana kasus korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang merupakan program PDAM Bone Bolango, Gorontalo. 

Sebelumnya, Yusar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan TInggi (Kejati) Gorontalo pada Jumat 1 September 2023. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.

Kini setelah 3 bulan mendekam di dalam rumah tahanan, ia dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada 07 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Ruang SIDANG TIPIKOR, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

Jaksa penutut umum yakni Muhammadong, Sukarno, Kahfi Yudha Sulthoni, Sulta Donna Sitohang, Musyawwir Nurtan, Alfian Kiay, Mulia Agung Pradipta, Lisa Prihatina, dan Zulkifli Mooduto.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Gorontalo, pendaftaran sidang kasus yang menjerat Yusar Laya dilakukan pada Kamis 30 November 2023. 

 Detil Kasus

Sebelumnya diberitakan, Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Dalam rangkaian penyelidikan kejaksaan, eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada. 

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.

Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. 

Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu.

Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved