Kasus Korupsi di Gorontalo

Jadwal Sidang Perdana Yusar Laya Terduga Korupsi Sambungan Air PDAM Bone Bolango Gorontalo

Yusar merupakan terpidana kasus korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang merupakan program PDAM Bone Bolango, Gorontalo.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Eks Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya tampak mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol di Kejati Gorontalo, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, Yusar Laya akan menjalani sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada awal Desember 2023 ini. 

Yusar merupakan terpidana kasus korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang merupakan program PDAM Bone Bolango, Gorontalo. 

Sebelumnya, Yusar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan TInggi (Kejati) Gorontalo pada Jumat 1 September 2023. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.

Kini setelah 3 bulan mendekam di dalam rumah tahanan, ia dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya pada 07 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Ruang SIDANG TIPIKOR, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

Jaksa penutut umum yakni Muhammadong, Sukarno, Kahfi Yudha Sulthoni, Sulta Donna Sitohang, Musyawwir Nurtan, Alfian Kiay, Mulia Agung Pradipta, Lisa Prihatina, dan Zulkifli Mooduto.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Gorontalo, pendaftaran sidang kasus yang menjerat Yusar Laya dilakukan pada Kamis 30 November 2023. 

 Detil Kasus

Sebelumnya diberitakan, Yusar Laya saat menjabat Direktur PDAM Bone Bolango diduga menyelewengkan dana pemenuhan kebutuhan air warga berupa Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Dalam rangkaian penyelidikan kejaksaan, eks Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya diduga melakukan pengerjaan yang fiktif.

Misalnya terkait pertanggung jawaban yang sebetulnya tak ada. 

Ia juga diduga mengajukan nama-nama fiktif calon penerima bantuan hibah.

Ia juga diduga melakukan baseline survey fiktif, serta verifikasi yang ia lakukan tidak memenuhi syarat. 

Tak cuma itu, sejumlah dugaan aksi kebohongan Yusar Laya berupa penggunaan meteran yang tak sesuai syarat, lalu membuat rekening palsu.

Parahnya, diduga ia menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Muhammad Djafar, seluruh tipikor ini dilakukan Yusar dalam kurun waktu 2018-2021. 

Estimasi Kerugian Negara

Secara mekanisme, Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR-MBR. 

Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar. 

Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar. 

Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.

“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang. 

Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.

Sebelumnya kasus mantan dirut PDAM Bone Bolango tersebut dilakukan gelar perkara langsung di Kejaksaan Agung RI pada beberapa pekan kemarin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved