Viral Nasional

Pelajar 17 Tahun Dihamili Ayah Kandung, Korban Curhat ke Guru BK

Remaja berusia 17 tahun, FN, dipaksa oleh ayah kandungnya, MN (50) untuk berbuat mesum.

Editor: Fadri Kidjab
ilustrasi
Ilustrasi rudapaksa – FN diajak berbuat mesum oleh ayah kandungnya sebanyak 18 kali hingga korban hamil. 

Diketahui, LP-nya  nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.

Baca juga: Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Ujian, Heboh Gara-gara Suara Bayi Menangis

Pelaku telah Ditahan

MN telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.

"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).

Namun, terkait nasib terkini FN yang kini tengah hamil tersebut belum diketahui.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved