Viral Nasional
Pelajar 17 Tahun Dihamili Ayah Kandung, Korban Curhat ke Guru BK
Remaja berusia 17 tahun, FN, dipaksa oleh ayah kandungnya, MN (50) untuk berbuat mesum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-rudapaksa_001.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Remaja berusia 17 tahun, FN, dipaksa oleh ayah kandungnya, MN (50) untuk berbuat mesum.
Wanita yang masih berstatus pelajar itu mengaku mengalami rudapaksa sebanyak 18 kali hingga hamil.
Aksi bejat ayah kandung akhirnya terbongkar setelah korban mencurahkan isi hatinya (curhat) ke guru bimbingan konseling di sekolah.
Bagaimana kisahnya?
Dilansir TribunTangerang.com, insiden terjadi di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Menurut penuturan S, ibu korban, dirinya sama sekali tak mengetahui peristiwa tersebut.
Ia baru tahu ketika guru BK menghubunginya.
Sesuai cerita korban, pelaku melancarkan aksinya ketika hari Sabtu dan Minggu.
Kata S, anak sulungnya itu diancam akan dianiaya apabila menolak keinginan pelaku.
Setelah puas memuaskan hasratnya, pelaku meminta korban tutup mulut.
"Anak saya ditampar, pas enggak mau ngelakukan. Dia nolak, ditampar terus mukul juga," ucap S seperti dikutip Tribuntangerang.com.
FN terus mengalami rudapaksa hingga dirinya hamil.
Karena tak tahan lagi, FN lantas menceritakan kejadian dialaminya itu kepada guru BK.
Guru BK pun memberi tahu ibu kandung FN, S.
Tanpa pikir panjang, S pun melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan.
Diketahui, LP-nya nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore.
Baca juga: Siswi SMA Melahirkan di Kelas saat Ujian, Heboh Gara-gara Suara Bayi Menangis
Pelaku telah Ditahan
MN telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.
"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).
Namun, terkait nasib terkini FN yang kini tengah hamil tersebut belum diketahui.