Tipikor

Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Rp 1 Miliar untuk Nyawer Ledis Karaoke, Kini Dipenjara 7 Tahun

Vonis ini dikeluarkan karena Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat mendengarkan pembacan putusan kasus korupsi dana desa Rp988 juta di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (29/11/2023) malam. Aklani divonis 5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang bernama Aklani, divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Vonis ini dikeluarkan karena Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim Dedy Adi Saputra menyatakan bahwa Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Hakim menetapkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Aklani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dedy menyatakan, "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun."

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi, yang menuntut Aklani dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar dengan anggaran masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, seperti pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Setelah vonis diumumkan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved