Jatanras
Tak Ada Keringanan, 3 Personel TNI Didakwa Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan
Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jaka
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Perbuatan ketiga terdakwa, kata Riswandono, tergolong sudah di luar batas kemanusiaaan, dan di luar akal sehat.
"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," kata Riswandono.
Ia menjelaskan perbuatan yang dimaksud antara lain melakukan penculikan dan penganiayaan dalam rentang waktu yang lama.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto penganiayaan terhadap Imam Masykur menderita pendarahan otak, memar di sejumlah bagian tubuh, rahang patah, dan batang lidah patah.
"Jadi kalaupun tidak patah batang lidah, korban tetap akan meninggal. Hanya masalah waktu saja," kata dia.
Didakwa Pasal Berlapis
Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H. (*)
Jatanras
TNI
Imam Masykur
Praka Riswandi Manik
Praka Heri Sandi
Praka Jasmowir
Letkol Chk Upen Jaya Supena
| Modus "Ayah Batin" Dosen UIN Mataram Terbongkar, Tujuh Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pencabulan |
|
|---|
| Tragis! Bocah 9 Tahun di Jayapura Tewas Dicekik Ayah Tiri, Jasad Dibuang ke Laut |
|
|---|
| Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel |
|
|---|
| Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu |
|
|---|
| Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-oleh-3-personel-TNI.jpg)