Jumat, 6 Maret 2026

Jatanras

Tak Ada Keringanan, 3 Personel TNI Didakwa Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan

Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jaka

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Ada Keringanan, 3 Personel TNI Didakwa Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan
TribunGorontalo.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga personel TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana dan penculikan dituntut pidana mati.

Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Adapun ketiga personel TNI ini yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). 

Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH sebagai Oditur militer, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa ini. 

"Hal-hal yang meringankan; nihil," tegas Upen dalam sidang.

Upen merinci hal-hal  yang memberatkan para terdakwa ini. Pertama, perbuatan ketiganya bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi.

Karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur.

Perbuatannya tidak hanya membunuh, tetapi juga melukai warga sipil. 

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.

Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.

Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.

Perbuatan ketiga terdakwa, kata Riswandono, tergolong sudah di luar batas kemanusiaaan, dan di luar akal sehat.

"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," kata Riswandono.

Ia menjelaskan perbuatan yang dimaksud antara lain melakukan penculikan dan penganiayaan dalam rentang waktu yang lama.

Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto penganiayaan terhadap Imam Masykur menderita pendarahan otak, memar di sejumlah bagian tubuh, rahang patah, dan batang lidah patah.

"Jadi kalaupun tidak patah batang lidah, korban tetap akan meninggal. Hanya masalah waktu saja," kata dia.

Didakwa Pasal Berlapis

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved