Jatanras
Tak Ada Keringanan, 3 Personel TNI Didakwa Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan
Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jaka
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga personel TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana dan penculikan dituntut pidana mati.
Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Adapun ketiga personel TNI ini yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).
Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH sebagai Oditur militer, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa ini.
"Hal-hal yang meringankan; nihil," tegas Upen dalam sidang.
Upen merinci hal-hal yang memberatkan para terdakwa ini. Pertama, perbuatan ketiganya bertentangan dengan Undang-Undang.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi.
Karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur.
Perbuatannya tidak hanya membunuh, tetapi juga melukai warga sipil.
"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.
Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.
"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.
Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.
Jatanras
TNI
Imam Masykur
Praka Riswandi Manik
Praka Heri Sandi
Praka Jasmowir
Letkol Chk Upen Jaya Supena
| Modus "Ayah Batin" Dosen UIN Mataram Terbongkar, Tujuh Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pencabulan |
|
|---|
| Tragis! Bocah 9 Tahun di Jayapura Tewas Dicekik Ayah Tiri, Jasad Dibuang ke Laut |
|
|---|
| Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel |
|
|---|
| Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu |
|
|---|
| Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-oleh-3-personel-TNI.jpg)