Jatanras

Tak Ada Keringanan, 3 Personel TNI Didakwa Hukuman Mati, Ini 6 Hal Memberatkan

Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jaka

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga personel TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana dan penculikan dituntut pidana mati.

Ketiga personel TNI yang didakwa membunuh Imam Masykur itu mendengarkan tuntutan Oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Adapun ketiga personel TNI ini yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). 

Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH sebagai Oditur militer, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa ini. 

"Hal-hal yang meringankan; nihil," tegas Upen dalam sidang.

Upen merinci hal-hal  yang memberatkan para terdakwa ini. Pertama, perbuatan ketiganya bertentangan dengan Undang-Undang.

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi.

Karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur.

Perbuatannya tidak hanya membunuh, tetapi juga melukai warga sipil. 

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.

Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.

"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.

Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved