Berita Ekonomi Gorontalo

Cara Mengurus Izin Usaha Kafe, Ketahui Jenis-jenis Persyaratan Ini

Syarat dan prosedur pengurusan perizinan jenis usaha Kafe menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Gorontalo.

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Ilustrasi usaha kafe 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kafe kini sudah menjamur di mana-mana, tak terkecuali Provinsi Gorontalo.

Prosedur pengurusannya terbilang mudah, sehingga wajar apabila bidang usaha satu ini cukup digemari para pebisnis muda.

Menurut Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP Kota Gorontalo, Muhamad Fatah Maksum, saat ini proses perizinan membuka usaha sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi OSS ini dasar hukumnya adalah PP No 24 Tahun 2018, kemudian diganti dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. Yang mana, perizinan berusaha sudah berbasis risiko,” kata Muhamad Fatah kepada TribunGorontalo.com, Kamis (24/11/2023).

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, ada empat klasifikasi jenis perizinan berusaha berbasis risiko. Mulai dari risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

“Semua perizinan berusaha berbasis risiko itu sifatnya Mandiri, diproses secara online oleh pelaku usaha,” sambung Muhamad Fatah.

Muhamad Fatah menjelaskan, setelah mendaftar, pelaku usaha memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi. Kewajiban ini akan dioptimalkan melalui proses pengawasan.

Sistem OSS berlaku untuk semua jenis usaha. Termasuk jenis usaha Kafe. Kata Fatah, Kafe atau rumah makan termasuk dalam sektor pariwisata, dengan kategori risiko rendah.

Persyaratannya meliputi:

  • KTP
  • E-mail aktif
  • Nomor Telepon
  • NPWP (opsional)
  • Kartu BPJS (opsional)

Baca juga: Viral! Gara-gara Hp Disita Orang Tua, Bocah SD Nekat Akhiri Hidup

Sistem perizinan OSS telah menjadi acuan tunggal oleh DPM PTSP dalam menjalankan prosedur dan syarat perizinan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.

“Jadi OSS itu sudah menjadi acuan tunggal, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kawasan ekonomi khusus, itu sudah tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Meski begitu, jika terjadi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal, penyesuaian akan diterapkan.

Walaupun orang sudah memiliki NIB, kata Fatah, bukan berarti itu menjadi harga mati juga.

"Misalnya, ketika ada orang memohon NIB dengan jenis usaha Karaoke, tapi ternyata karaokenya berlokasi di samping Masjid atau Tempat Ibadah lainnya, itu kan menjadi pertimbangan lokal,” ungkapnya.

Pemerintah daerah disebut memiliki kebijakan untuk melindungi masyarakatnya. Mereka memiliki wewenang dalam hal kebijakan seperti peraturan daerah atau peraturan wali kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved