Berita Ekonomi Gorontalo

Cara Mengurus Izin Usaha Kafe, Ketahui Jenis-jenis Persyaratan Ini

Syarat dan prosedur pengurusan perizinan jenis usaha Kafe menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Gorontalo.

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Fadri Kidjab
istockphoto
Ilustrasi usaha kafe 

“Namun, (kebijakan daerah) tetap tidak bisa bertentangan dengan aturan yang menjadi acuan tunggal tadi,” ucap Muhamad Fatah.

Terakhir, Muhammad Fatah mengimbau kepada masyarakat pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya ke DPM PTSP.

Sebab, perizinan berusaha telah dikembangkan dengan mekanisme yang lebih mudah dan tanpa biaya. 

“Diharapkan semua pelaku usaha mendaftarkan izinnya, terutama izin usaha melalui OSS, sebab untuk mendaftarkan perizinan tidak dikenakan biaya. Kecuali untuk pengawasannya,” tutupnya.

 

(TribunGorontalo.com/Rafiqatul)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved