OPINI

RO Ombudsman, Solusi Tuntas untuk Maladministrasi Pemerintahan Daerah

OMBUDSMAN Republik Indonesia adalah warisan almarhum Gus Dur, Presiden ke-4 RI. Lembaga ini awalnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, dibentuk Gus Du

|
Editor: Wawan Akuba
doc pribadi
Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Apresiasi atas tulisan tersebut sehingga memberikan pemahaman pada pembaca dan menjadi wacana publik. Akan tetapi beberapa pendapat mengenai RO perlu kiranya diluruskan agar tidak terdapat persepsi yang keliru atas tugas dan wewenang Ombudsman khususnya penanganan laporan masyarakat.

Dalam hal ini laporan masyarakat mengenai para perangkat desa yang diberhentikan. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman sebagaimana yang tertuang dalam RO terdapat Maladministrasi dalam pemberhentian tersebut sehingga perlu perlindungan pada para perangkat desa.

Apresiasi juga bagi pemerintah kabupaten Gorontalo yang telah melaksanakan sebagian RO tersebut karena sampai saat ini sesuai informasi, tinggal sebagian kecil perangkat desa yang belum memperoleh penyelesaian.

Artinya pemda Gorontalo koperatif dan melaksanakan RO karena memfasilitasi penyelesaian laporan dimaksud dan menyadari ada maladministrasi yang terjadi dalam pemberhentian perangkat desa.

Adapun RO kepada Bupati Gorontalo terdiri dari 2 bagian yaitu RO yang wajib dilaksanakan sesuai UU Ombudsman, sebagaimana  ketentuan Pasal 38 ayat 1 dan terdapat saran di dalam RO sebagai jalan keluar agar tidak terjadi problematika sistem yaitu peraturan perundang-undangan yang kemudian menjadi landasan hukum bagi pemda untuk mengambil kebijakan seperti mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa agar tidak terjadi maladministrasi berulang, perbaikan regulasi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Bahwa kemudian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terdapat mekanisme dan tata cara sebagaimana lazimnya PPU yang juga harus dipatuhi, seperti melibatkan DPRD dalam penyusunan perda. Mengingat hal itu merupakan  langkah teknis maka menjadi tugas dan wewenang bupati sebagaimana saran didalam RO.

Oleh karena telah jelas landasan hukumnya, maka kepada terlapor dan atasan terlapor selaku pihak yang melaksanakan RO, termasuk pemerintah kabupaten Gorontalo dalam hal ini, perlu diingatkan;

Pertama, tidak semua permasalahan pelayanan publik diselesaikan melalui mekanisme hukum atau upaya hukum seperti uji materi atau judicial review baik melalui MK maupun MA sesuai tugas dan kewenangan dua lembaga judisial tersebut, karena negara telah menyediakan lembaga negara seperti Ombudsman untuk terlibat dalam penyelesaian masalah publik.

Kedua, penyelesaian oleh Ombudsman memberikan ruang dan waktu yang cukup karena melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk Kemendagri sebagai instansi pengawas dan pembina pemeritahan daerah agar memperbaiki layanannya sehingga tidak merugikan pelapor.

Kasus pemberhentian perangkat desa terjadi pada tahun 2021 namun berproses sampai saat ini untuk mendapatkan solusi yang tuntas.

Sebagai informasi Kemendagri juga terlibat mendorong pemerintah kabupaten Gorontalo memfasilitasi solusi terkait pemberhentian perangkat desa.

Ketiga, dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas KKN, seharusnya ada kesadaran bahwa bila ada kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan maka perbaikannya dapat dilakukan dengan mekanisme yang disediakan negara termasuk melalui lembaga seperti Ombudsman yang diberikan kewenangan untuk itu. 

Bahkan seharusnya dengan kesadaran sendiri atau self correction,  penyelenggara pelayanan melakukan perbaikan karena menyangkut rakyat yang dilayani, bayangkan semua permasalahan publik harus diselesaikan melalui mekanisme yudisial, sementara untuk itu memerlukan sumber daya, biaya, waktu dan tenaga.

Hal ini kemudian menjadi pameo dalam pelayanan bahwa mengapa hal yang mudah kemudian dipersulit.

Keempat, dalam kehidupan masyarakat modern dan sudah menjadi praktek baik diberbagai negara bahkan dianjurkan oleh PBB melalui resolusinya, penyelesaian masalah publik di luar sengketa privat pada saat ini cenderung melalui lembaga alternatif seperti Ombudsman atau lembaga mediasi lainnya.

Kelima, penyelesaian melalui Ombudsman tidak dipungut biaya apapun, bayangkan perangkat desa yang sudah diberhentikan harus menyediakan biaya untuk berperkara, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Keenam, bagi kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota yang tidak melaksanakan RO akan ada sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 351 UU 23/2014, dan sejauh ini semua RO yang ditujukan kepada kepala daerah setidaknya dilaksanakan semua atau dilaksanakan sebagian dengan alasan yang dapat diterima.

Akhirnya RO merupakan bagian dari upaya negara melalui Ombudsman  untuk melindungi hak masyarakat dan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik agar terus memperbaiki diri diera modern ini sehingga kehadiran negara dirasakan dalam kehidupan masyarakat banyak.

Artikel ini adalah opini, seluruh materi sepenuhnya tanggung jawab penulis.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved