OPINI

RO Ombudsman, Solusi Tuntas untuk Maladministrasi Pemerintahan Daerah

OMBUDSMAN Republik Indonesia adalah warisan almarhum Gus Dur, Presiden ke-4 RI. Lembaga ini awalnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, dibentuk Gus Du

|
Editor: Wawan Akuba
doc pribadi
Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Sama halnya dengan berbagai negara di dunia yang memiliki lembaga ini, tugas utamanya adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maladministrasi dalam pelayanan publik dan melakukan pencegahan atas praktek maladministrasi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ombudsman selain tunduk pada amanat UU, terikat pula dengan prinsip-prinsip yang berlaku universal di dunia.

seperti prinsip mendengarkan para pihak atau tidak boleh memihak, obyektif, semua laporan masyarakat harus melalui review proses atau pemeriksaan yang mendalam, melakukan pendekatan dengan cara persuasif dan tidak mengedepankan penghukuman  atau sanksi.

Sebagai contoh setiap tahun terdapat ribuan laporan atau permasalahan yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh Indonesia.

Hal itu dapat terjadi karena terbatasnya sekolah pada semua tingkatan dari SD, SMP dan SMA yang dikelola pemerintah atau sekolah negeri, sementara minat masyarakat sedemikian tinggi dan merasa bahwa masuk sekolah negeri bahkan diangap sebagai sekolah unggulan dapat memberikan kemudahan untuk kemudian dapat masuk ke perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian terjadi rebutan kursi untuk masuk sekolah dan dalam prakteknya rawan pungli.  Terkait dengan laporan masyarakat atau fenomena semacam ini, Ombudsman menyikapi dengan menyelesaikan secara kekeluargaan antara orang tua murid dan sekolah.

Penyelesaian melalui proses konsiliasi, di mana uang pungli kemudian dikembalikan dan oknum dari pihak sekolah yang melakukan pungli diberikan teguran.

Anak yang memenuhi syarat difasilitasi untuk diterima pada sekolah bersangkutan, sebaliknya yang tidak memenuhi syarat diberikan edukasi untuk mencari sekolah lainnya.

Kecuali mengulangi perbuatan pungli tersebut pada tahun berikutnya maka akan langsung dilaporkan kepada penegak hukum untuk ditindak.

Pada saat ini Ombudsman RI sudah hadir di 34 provinsi karena terdapat mandat UU untuk membentuk perwakilan di daerah.

Setiap tahun ribuan laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman, sebagai gambaran pada tahun 2022, terdapat 6.767 laporan masyarakat, belum lagi yang sifatnya konsultasi yaitu berjumlah 11.427, sedangkan yang menjadi inisiatif Ombudsman tanpa ada laporan berjumlah 88 inisiatif, bahwa dari jumlah total laporan pada tahun 2022 tersebut lebih dari 60 persen dapat diselesaikan dalam tahun 2022. 

Adapun lima besar permasalahan yang dilaporkan masyarakat adalah pelayanan publik oleh pemda 4.008 laporan, permasalahan agraria 878 laporan, pelayanan kepolisian 683 laporan, BUMN/BUMD 628 laporan, BUMN/BUMD 628 laporan, kementerian/lembaga ditingkat pusat 517 laporan.

Substansi laporan terkait dugaan maladministrasi antara lain, penundaan berlarut dalam pelayanan 1456 laporan, penyimpangan prosedur 780 laporan, tidak memberikan pelayanan 1.242 laporan, penyimpangan prosedur 780 laporan, tindakan tidak patut oleh penyelenggara pelayanan 293 laporan.

Data laporan masyarakat pada tahun 2022 tersebut sejatinya tidak banyak berbeda dengan data pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2023  pasca covid-19, jumlah laporan masyarakat akan terus bertambah mengingat sampai dengan awal November 2023 telah lebih dari 7000 ribu laporan masyarakat yang terdata pada sistem pelaporan Ombudsman.

Adapun mekanisme penyelesaian dilakukan sesuai tugas dan wewenang Ombudsman yaitu selesai pada tahap awal seleksi laporan (formil dan materiel), selesai pada tahap pemeriksaan, melalui investigasi lapangan, permintaan keterangan dan konsiliasi, atau selesai pada tahap resolusi dan monitoring yakni melalui mediasi/konsiliasi dan pemberian Rekomendasi Ombudsman (RO).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved