OPINI

RO Ombudsman, Solusi Tuntas untuk Maladministrasi Pemerintahan Daerah

OMBUDSMAN Republik Indonesia adalah warisan almarhum Gus Dur, Presiden ke-4 RI. Lembaga ini awalnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, dibentuk Gus Du

|
Editor: Wawan Akuba
doc pribadi
Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Penulis: Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

OMBUDSMAN Republik Indonesia adalah warisan almarhum Gus Dur, Presiden ke-4 RI. Lembaga ini awalnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, dibentuk Gus Dur dengan Kepres 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Kemudian pada tahun 2008 dikuatkan melalui UU yaitu UU 37 Tahun 2008 dan berganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) yang kita kenal sekarang sebagai lembaga negara yang  mengawasi pelayanan publik.

Tugas Ombudsman sangat luas yakni mengawasi Kementerian dan lembaga  di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Termasuk mengawasi BUMD/BUMD dan swasta atau perseorangan yang menggunakan anggaran negara/daerah serta melakukan misi negara yaitu penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 1 angka 1 UU Ombudsman).

Asal mula nama lembaga ini, dari Skandinavia tepatnya di Swedia tahun 1713 oleh raja Charles XII dan berkembang diseluruh dunia sebagaimana kelembagaan Ombudsman yang dikenal saat ini.

Adapun arti harafiahnya atau aslinya dari Swedia, Norwegia, dan Denmark yaitu ombudsmandia secara etimologis berakar pada kata norse kuno umboðsmaðr, yang pada intinya berarti "perwakilan" dengan kata umbud/ombud yang berarti "proxy", "pengacara", yaitu seseorang yang berwenang bertindak untuk orang lain, makna yang masih ada dalam bahasa Skandinavia.

Bila mengacu pada data keanggotaan institusi Ombudsman internasional pada saat ini berjumlah 232 anggota, di mana lebih dari 150 negara yang memiliki institusi ini bandingkan dengan keanggotaan PBB yang terdiri dari 193 negara.

Kehadiran lembaga ini tidak mengenal bentuk negara, baik negara berbentuk kerajaan, republik, federal atau negara-negara persemakmuran bekas jajahan Inggris memiliki lembaga yang namanya Ombudsman.

Mengingat bahwa tujuan Ombudsman adalah menjamin hak warga negara agar terlayani dengan baik dan birokrasi pemerintahan tidak melakukan “abuse of power” atau maladministrasi.

Setiap negara yang  memiliki Ombudsman mempunyai tugas dan kewenangan serta kekhususan yang berbeda-beda intinya melindungi hak publik, seperti khusus  menangani hak azasi manusia sebagaimana di hampir seluruh negara Eropa, memiliki kewenangan  dalam penanganan perkara korupsi (Korea Selatan, Philipina), terlibat penyelesaian sengketa pemilu (Papua New Guinea) serta berbagai kewenangan lainnya.

Demikian pula dari sisi dasar hukum pembentukan kelembagaan Ombudsman, ada yang dibentuk dengan konstitusi negara (Swedia, Thailand, Timor Leste), dibentuk dengan UU (Indonesia, Australia, Selandia Baru) dan terdapat Ombudsman yang dibentuk dengan keputusan presiden, namun memiliki kewenangan dan pengaruh yang besar (Pakistan).

Sementara itu Majelis Umum PBB  pada tanggal 16/12/2020 mengadopsi resolusi A/RES/75/186 tentang "Peran Ombudsman dan lembaga mediator dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, tata pemerintahan yang baik, dan supremasi hukum".

Dengan demikian khusus bagi Indonesia yang memiliki lembaga ini diharapkan dapat memainkan perannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.

Tugas dan Wewenang Ombudsman

Dalam konteks Indonesia, sebagai lembaga negara tugas dan wewenang Ombudsman dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 dan 8 UU 37/2008, selanjutnya diperkuat dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 351 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved