OPINI

RO Ombudsman, Solusi Tuntas untuk Maladministrasi Pemerintahan Daerah

OMBUDSMAN Republik Indonesia adalah warisan almarhum Gus Dur, Presiden ke-4 RI. Lembaga ini awalnya bernama Komisi Ombudsman Nasional, dibentuk Gus Du

|
Editor: Wawan Akuba
doc pribadi
Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Selain pasif menerima laporan, Ombudsman juga melakukan kegiatan inisiatif investigasi seperti permasalahan distribusi minyak goreng, solar dan pupuk bersubsidi, pelayanan PLN, Pertamina, Kerusuhan dalam pertandingan sepak bola di Malang yang menimbulkan korban jiwa serta berbagai kegiatan pencegahan maladministrasi lainnya.

RO Bersifat Final dan Mengikat

Bahwa proses penanganan laporan oleh Ombudsman setidaknya melalui 3 tahapan yaitu penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) pada unit pengaduan masyarakat, pemeriksaan laporan dan resolusi dan monitoring.

Pada tahap PVL dipastikan syarat formil dan materielnya terpenuhi sehingga laporan diteruskan pada tahap pemeriksaan. Selanjutnya dalam tahap pemeriksaan dipastikan apakah terdapat maladministrasi atas laporan tersebut melalui suatu proses investigasi yang mendalam sampai dengan dikeluarkannya laporan hasil pemeriksaan (LAHP).

Dalam tahap ini, semua pihak baik pelapor maupun terlapor termasuk pihak terkait dimintai keterangan serta diberikan kesempatan yang sama atau berimbang untuk memberikan penjelasan atas permasalahan atau substansi laporan, termasuk pemeriksaan lapangan bilamana diperlukan agar diperoleh fakta yang sebenarnya atas laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman.

Dalam hal ditemukan malaministrasi maka kepada terlapor yaitu penyelenggara pelayanan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pelayanannya melalui tindakan korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP yang diberikan kepada terlapor atau atasannya agar dilaksanakan.

Bilamana kemudian tidak ada tindakan korektif  yang dilakukan oleh terlapor  atau atasannya dan terjadi pembiaran maka penanganan selanjutnya sesuai peraturan Ombudsman diserahkan kepada unit yang membidangi resolusi dan monitoring.

Pada tahap ini sekali lagi dilakukan persuasi melalui resolusi agar terlapor atau atasannya melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Bila tidak ada penyelesaian pada tahap resolusi maka melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI dikeluarkan RO.

Adapun RO ini bersifat final dan mengikat atau final and binding sebagaimana ketentuan pasal 38 UU 37/2008 serta ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 dan UU 23/2014 bilamana RO tidak dilaksanakan.

Sampai dengan bulan Oktober  2023 dari ribuan laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman selama tahun berjalan dan juga pada tahun sebelumnya yang belum memperoleh penyelesaian, terdapat 3 laporan masyarakat yang berujung pada diterbitkannya RO.

Adapun ketiga instansi yang menjadi terlapor yaitu Walikota Lhokseumawe, terkait dengan ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum, Gubernur Kalimantan Barat terkait dengan ganti rugi pembangunan dermaga di Kabupaten Sambas, dimana terdapat kerusakan bangunan milik warga dan laporan mengenai pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang berjumlah 176 orang tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketiga RO tersebut pada saat ini sedang dalam proses monitoring pelaksanaannya. Penulis membatasi tulisan ini khususnya terkait dengan RO kepada bupati Gorontalo sebagaimana RO Nomor: 003/RM.03.01/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait Pemberhentian Perangkat Desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021.

Tulisan ini juga sebagai bahan untuk memberikan informasi kepada publik terkait tulisan pada sebuah media lokal di Gorontalo, baik versi cetak maupun online yang berjudul “Menelaah Rekomendasi Ombudsman Soal Perangkat Desa”.

Sebagai wacana publik tulisan tersebut memberikan pencerahan dari aspek hukum mengenai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku dalam perumusan suatu peraturan kepala daerah sesuai dengan PPU yang berlaku.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved