Jumat, 13 Maret 2026

Pemilu 2024

Selisih Hampir Rp 17 M, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Rabu (22/11/2023).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Selisih Hampir Rp 17 M, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu 2024
TribunGorontalo.com
KPU dan Bawaslu menandatangani NPHD di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (22/11/2023). 

Milyadi mengaku sebelumnya fasilitas ruangan khusus penderita gangguan jiwa hanya mampu menampung 15 pasien. 

Setelah mendapat alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, RSUD Tombulilato bertambah empat gedung yang bisa ditempati 80 pasien.

Meski belum ada SK dari Kementerian Kesehatan mengenai pelayanan khusus ODGJ, namun RSUD Tombulilato masih satu-satunya rumah sakit di Gorontalo jadi tempat rujukan pasien ODGJ.

“Sebenarnya RS yang lain ada layanan jiwanya, namun hanya rawat jalan. Di kita ada fasilitas untuk rawat inap. Selain itu, dalam waktu dekat akan ketambahan satu dokter spesialis jiwa,” ujarnya.

Saat ini, RSUD Tombulilato tengah menampung sekitar 39 pasien ODGJ. Para pasien didominasi masyarakat Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

“Sisanya ada yang dari Pohuwato, Gorontalo Utara, Bone Bolango. Bahkan ada pasien yang dari luar daerah, khususnya dari Bolaang Mongondow Selatan,” jelasnya.

Hak suara pasien sakit jiwa

Milyadi menyinggung perihal ODGJ yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024.

Seperti halnya pemilu di periode sebelumnya, RSUD Tombulilato juga turut serta memediasi ODGJ untuk menggunakan hak suaranya.

“Mungkin menjelang sebulan sebelum pemilihan dari KPU pasti akan turun,” ujar Mulyadi.

Enam tahun menjabat sebagai Direktur RSUD Tombulilato, Milyadi turut mempertanyakan penetapan pasien ODGJ  dalam DPT.

Menurutnya, sumbangsih suara dan pilihan dari pasien ODGJ itu diluar nalar sadar manusia.

Meski begitu, dirinya tetap menyerahkan kebijakan tersebut kepada KPU.

“Jika dalam PKPU yang baru belum juga diatur, mungkin tetap masih pakai yang lama, di mana ODGJ juga turut serta memilih,” tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved