Minggu, 15 Maret 2026

Pemilu 2024

Selisih Hampir Rp 17 M, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Rabu (22/11/2023).

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Selisih Hampir Rp 17 M, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu 2024
TribunGorontalo.com
KPU dan Bawaslu menandatangani NPHD di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Rabu (22/11/2023).

KPU mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 29,72 miliar. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 11,89 miliar dan kedua sebesar Rp 17,83 miliar.

Sementara Bawaslu mendapat alokasi sebesar Rp 12,77 miliar. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 5,11 miliar, dan kedua sebesar Rp 7,6 miliar.

Artinya, selisih alokasi anggaran jelang pemilu 2024 antara KPU dan Bawaslu sebanyak Rp 16,95 miliar.

Proses pencarian anggaran tahap pertama dan kedua adalah tahun 2023 dan 2024.

Adapun penandatanganan NPHD berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo. Dihadiri Ketua KPU Roy Hamrain dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kabaa. Ada pula jajaran Forkopimda dan OPD se-Kabupaten Gorontalo.

Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyebut penyerahan NPDH sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi Pemkab Gorontalo, guna menyukseskan pemilu 2024.

"Suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kerja sama dengan kita pemkab, juga stakeholder lainnya," kata Nelson.

Nelson berharap pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo dapat berjalan kondusif dan aman.

"Perlu bagi kita untuk selalu berkoordinasi demi terselenggaranya pemilu damai," ujarnya.

Baca juga: DPRD Provinsi Gorontalo Ingin Televisi dan Radio Memuat Konten Pendidikan Politik jelang Pemilu 2024

Rumah sakit jiwa Gorontalo siaga jelang pemilu 2024

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombulilato Gorontalo siap menampung calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala RSUD Tombulilato, Milyadi Maksum. Menurutnya, kegagalan pemilu sangat berpotensi memicu gangguan jiwa.

“Kami tidak melihat latarbelakangnya apa. Mau dia caleg atau bukan, tetap kita fasilitasi," ungkap Milyadi kepada TribunGorontalo.com, Minggu (12/11/2023).

“Kita bahkan bisa tampung sampai dengan 80 pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ),” imbuhnya.

Milyadi mengaku sebelumnya fasilitas ruangan khusus penderita gangguan jiwa hanya mampu menampung 15 pasien. 

Setelah mendapat alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, RSUD Tombulilato bertambah empat gedung yang bisa ditempati 80 pasien.

Meski belum ada SK dari Kementerian Kesehatan mengenai pelayanan khusus ODGJ, namun RSUD Tombulilato masih satu-satunya rumah sakit di Gorontalo jadi tempat rujukan pasien ODGJ.

“Sebenarnya RS yang lain ada layanan jiwanya, namun hanya rawat jalan. Di kita ada fasilitas untuk rawat inap. Selain itu, dalam waktu dekat akan ketambahan satu dokter spesialis jiwa,” ujarnya.

Saat ini, RSUD Tombulilato tengah menampung sekitar 39 pasien ODGJ. Para pasien didominasi masyarakat Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

“Sisanya ada yang dari Pohuwato, Gorontalo Utara, Bone Bolango. Bahkan ada pasien yang dari luar daerah, khususnya dari Bolaang Mongondow Selatan,” jelasnya.

Hak suara pasien sakit jiwa

Milyadi menyinggung perihal ODGJ yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024.

Seperti halnya pemilu di periode sebelumnya, RSUD Tombulilato juga turut serta memediasi ODGJ untuk menggunakan hak suaranya.

“Mungkin menjelang sebulan sebelum pemilihan dari KPU pasti akan turun,” ujar Mulyadi.

Enam tahun menjabat sebagai Direktur RSUD Tombulilato, Milyadi turut mempertanyakan penetapan pasien ODGJ  dalam DPT.

Menurutnya, sumbangsih suara dan pilihan dari pasien ODGJ itu diluar nalar sadar manusia.

Meski begitu, dirinya tetap menyerahkan kebijakan tersebut kepada KPU.

“Jika dalam PKPU yang baru belum juga diatur, mungkin tetap masih pakai yang lama, di mana ODGJ juga turut serta memilih,” tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved