Polemik Al Azhar Gorontalo

Polemik Al Azhar Bikin Wali Kota Gorontalo Kelabakan, Marten Taha: Kami Akan Turun Tangan

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha siap memediasi polemik Al Azhar Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puhi
FSPMI Gorontalo geruduk sekolah Al Azhar tuntut pemecatan 30 guru dan 2 kepala sekolah, Rabu (8/11/2023). FOTO: M Husnul Puhi 

Terdapat 19 guru di Sekolah Al Azhar 43 Gorontalo telah mengundurkan diri pada Kamis (16/11/2023). 

Aksi itu dipicu protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga guru Al Azhar.

Perlu diketahui, sebelum pengunduran diri para guru ini, terjadi pemotongan upah para guru oleh Ketua Yayasan, Winarni Rahmat Ririn.

Hal tersebut memicu para pengajar melakukan mogok kerja. Namun langsung dimediasi oleh pihak Disnaker Kota Gorontalo.

Pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Tetapi setelahnya, tiga guru bersangkutan malah di-PHK oleh pihak yayasan. 

“Setelah PHK, hubungan kerja di situ sudah tidak kondusif,1 orang keluar, disusul ada 3 orang , kemudian 2 orang, hari ini ada 12 orang guru memasukan surat pengunduran diri kepada yayasan,” kata Meyske Abdullah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). 

Artinya saat ini terdapat 19 pengajar baik dari TK dan SD sekolah Al Azhar memasukan surat pengunduran diri secara berjamaah.

“Menjadi permasalahan ini anak anak didik yang sudah kelas 6 ini akan dibawa ke mana (akan memasuki ujian),” jelas Meyske saat menggelar konferensi pers bersama para pengajar yang telah memundurkan diri, Rabu malam (16/11/2023).

Pihaknya pun akan melakukan beberapa langka salah satunya dengan berkoordinasi dengan Yayasan Pesantren Islam (YPI) sebagai naungan dari yayasan Al Azhar 43 Gorontalo .

“Kami (LBH) secepatnya akan berkoordinasi dengan YPI pusat untuk mengambil alih yayasan ini, di aksi juga kami sudah menyampaikan untuk mencopot ketua yayasan, menyelamatkan siswa dengan guru guru,” tambahnya.

Andrika Hasan Anggota LBH FSPM menambahkan, sebelum adanya aksi yang dilakukan serta PHK tersebut, telah terjadi perjanjian bersama (PB). Namun PB tersebut dilanggar yayasan. 

“Karena di luar sudah macam-macam cerita berkembang, dibantah setelah pasca aksi tidak ada PHK, nyatanya ada PHK, tidak ada pengurangan upah namun kenyataanya, PB dilanggar tiba tiba 1 November ada PHK,” jelas Andrika.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved