Pemilu 2024

4 Aleg Petahana Kabgor Calonkan Diri di DPRD Provinsi Gorontalo

Ada empat anggota legislatif (aleg) petahana di Kabupaten Gorontalo, mencalonkan diri di pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Empat calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo 

Selama periode tersebut, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.

"Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye," kata Sutenty.

Sutenty menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik berbeda dengan kampanye.

Sosialisasi dan pendidikan politik hanya memperkenalkan logo dan nomor urut partai, sedangkan kampanye memperkenalkan calon-calon anggota legislatif yang diusung.

"Para parpol dihimbau untuk mematuhi apa yang sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 15 dan juga diubah menjadi peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye," kata Sutenty.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved