Pemilu 2024

4 Aleg Petahana Kabgor Calonkan Diri di DPRD Provinsi Gorontalo

Ada empat anggota legislatif (aleg) petahana di Kabupaten Gorontalo, mencalonkan diri di pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Empat calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo 

"Sangat melelahkan, namun ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami selaku penyelenggara," tutur Roy.

447 nama yang masuk dalam DCT terdiri dari 275 orang laki-laki dan 172 orang perempuan.

Sebelumnya Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamsah juga turut memberikan penjelasan mengenai finalisasi DCT tersebut.

Menurutnya penetapan DCT bersifat final, tidak ada lagi ruang bagi caleg maupun parpol untuk melakukan perubahan.

"Sebelumnya pada tahap pencermatan itu menang diatur. Parpol bisa mengajukan perubahan data berupa penggantian calon, perubahan nomor urut, hingga pindah dapil," terangnya.

Potensi perubahan hanya bisa terjadi dengan dua kemungkinan. Pertama calon dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, kedua calon meninggal dunia.

"Penghapusan calon dari DCT harus melalui permohonan parpol yang disertai dengan persetujuan pengurus DPP partai. Sehingga penghapusan bisa dilakukan tapi tidak untuk diganti," tandasnya.

Baca juga: 2 Srikandi Petahana DPD RI Punya Rival Milenial Muda sang Selebgram Gorontalo

Caleg Dilarang Kampanye hingga 27 November 2023

Sementara itu, Calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, terancam sanksi.

Hal ini menyusul ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, sanksi bagi parpol yang melanggar larangan kampanye bisa berupa teguran, penghentian kegiatan kampanye, hingga pembatalan pencalonan.

"Sanksinya nanti tergantung tingkat pelanggarannya," kata Hendrik.

Larangan kampanye ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2024.

Dengan adanya larangan ini, pemilih bisa lebih fokus untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan hati nuraninya

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu mengatakan larangan kampanye ini berlaku mulai 4 November hingga 27 November 2023.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved