DCT Bone Bolango

BREAKING NEWS KPUD Tetapkan DCT Untuk DPRD Bone Bolango, Ada 302 Caleg

Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan pihaknya telah menetapkan 302 DCT usai menggelar rapat pleno pada Jumat (3/11/2023).

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan 302 anggota legislatif dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2024.


Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan pihaknya telah menetapkan 302 DCT usai menggelar rapat pleno pada Jumat (3/11/2023).

“Ada 302 calon yang ditetapkan menjadi calon tetap anggota legislatif dalam hal ini terdiri dari 193 jumlah caleg laki-laki dan 109 jumlah caleg perempuan,” ujar Sutenty.

Ke 302 DCT tersebut berasal dari 15 partai politik yang mendaftar pada masa pendaftaran pemilu 2024.

“Untuk 15 partai politik itu ada beberapa partai politik yang memang tidak mengisi semua dapilnya,”kata Sutenty

Kini berkas penetapan daftar calon tetap yang berada di KPU Bone Bolango telah diberikan ke seluruh parpol pendaftar serta Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

“Setelah kami lakukan rapat pleno berkas penetapan ya sudah kami serahkan ke parpol dan bawaslu,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pengumuman DCT sendiri akan diumumkan secara serentak pada 4 November 2023 sesuai aturan KPU no 10 Tahun 2023.

“Untuk tanggal 4 sudah tidak ada lagi masa sanggahan ada tanggapan kalau berdasarkan peraturan KPU nomor 10 itu pengumuman hanya berlaku satu hari hanya tanggal 4 November dan itu hanya diumumkan di media cetak kemudian di media daring yang kita miliki,” pungkas Ketua KPU Bone Bolango

Caleg Dilarang Berkampanye Hingga Tiba Masa Kampanye.

Usai ditetapkan daftar Calon Tetap (DCT) para aleg dilarang melakukan kampanye.

Artinya merujuk pada aturan KPU yang ada hingga 27 November nanti para partai politik dilarang melakukan kampanye.

“Sejak ditetapkan mulai dari tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 ini partai politik memang tidak bisa melaksanakan kampanye yang bisa dilaksanakan oleh partai politik itu adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan atau pendidikan politik,” ujar Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu.

Sutenty menjelaskan maksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik tentu ada sedikit perbedaan dengan kampanye.

“Dimaksud dengan sosialisasi atau pendidikan politik itu adalah partai politik diberikan kesempatan untuk memperkenalkan logo partai, nomor urut partai, seperti itu,” 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved