Minggu, 8 Maret 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Pohuwato Surati Parpol di Gorontalo Terkait Alat Peraga Kampanye yang Berseliweran

Hal itu disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum Pengawasan Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Amran Hulubangga kepada Tribungorontalo, Kamis (26/

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bawaslu Pohuwato Surati Parpol di Gorontalo Terkait Alat Peraga Kampanye yang Berseliweran
TribunGorontalo.com/Abd Rahman Halid
Potret sejumlah baliho di simpang 4 Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. FOTO: Abd Rahman Halid. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berseliweran di beberapa titik simpang empat Kecamatan Kota Marisa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kordiv Hukum Pengawasan Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Amran Hulubangga kepada TribunGorontalo, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, sejak tanggal 24 Oktober 2023 Bawaslu Kabupaten Pohuwato telah melakukan Saran perbaikan yang dikirimkan langsung kepada Partai Politik pengusung di tiap Kecamatan.

"Kami tinggal menunggu saja pak, apakah akan ditindaklanjuti atau seperti apa, hanya saja kami telah mengirimkan Saran Perbaikan itu ke partai pengusung masing-masing di tiap Kecamatan," ujarnya.

Amran menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan tegas terukur karena memang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Karena belum diatur dalam PKPU maka kami hanya bisa melakukan saran perbaikan saja, selanjutnya menunggu informasi dari Panwaslu Kecamatan," ungkapnya.

Namun, jika saran perbaikan tidak dilakukan, Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan berkordinasi langsung dengan pihak Pemkab dalam proses selanjutnya.

"Kami akan serahkan ke pihak Pemkab, karena yang lebih memegang kekuatan Perundangan-undangan terkait APK dan APS adalah pemkot," tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Imran Kadir menjelaskan, sebenarnya semua bisa dilakukan kalau tidak berpacu pada PKPU.

"Jika kita serius, kita mengacu para Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu, pasal 17 ayat (1) huruf b angka 4, untuk satu Desa hanya di perbolehkan memasang satu buah baliho dengan ukuran 24 meter maksimal,” jelasnya.

Imran juga meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PPK) Kecamatan untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu.

"PPK Kecamatan harus segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, jangan menunggu sampai Bawaslu melakukan tindakan tegas," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved