Kekerasan Seksual Gorontalo

Rully Sinukun Sosok Tersangka Pelecehan Sempat jadi Dosen Tetap Unisan Gorontalo

Rully Sinukun sosok dosen yang mencabuli rekannya di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tercatat sebagai Dosen tetap di Universitas Unisan Gorontalo.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/free
ILUSTRASI - Pelecehan seksual 

"Karena terkait kejiwaan dan sebagainya ini tidak sesederhana itu, pembuktiannya mudah tapi proses untuk mempertemukan kadang-kadang (sulit) ada ahli psikiatrikum Gorontalo cuma satu. Sementara beliau juga mengajar di Manado. Mau memeriksa bulan depan harus dari sekarang, Nah itulah masalah," ujar Dirkrimum Polda Gorontalo.

Penetapan tersangka lebih dilakukan duluan sebagai bentuk upaya agar terduga pelaku tersebut tidak menghilang atau pun melarikan diri.

Oleh karena itu walau sudah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya masih terus lakukan penyidikan guna pembuktian dari suatu perkara.

Diberitakan sebelumnya seorang oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diduga melakukan pelecehan.

Kejadian ini terjadi pada awal tahun sekitar Februari, dan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi. Sehingga, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan dan keamanan bagi para akademisi di kampus tersebut. 

Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNG, Lia Amalia turut mengakui kasus pelecehan seksual ini.

Baca juga: Inilah Identitas Mucikari Prostitusi di Salon Pijat Refleksi Gorontalo

Kata Amalia, saat korban merasa dilecehkan oleh oknum dosen tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak Satgas UNG.

"Yang jelas ada korban, dan dia melaporkan kekerasan seksual yang dia terima dari si pelaku," ungkap Amalia kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon.

Diketahui, pelaku dan korban merupakan rekan satu prodi yang berada di UNG. Meskipun begitu, tim Satgas tak mau membeberkan prodi dari kedua belah pihak tersebut.

"Hubungan antara pelaku dan korban adalah sama-sama dosen di satu prodi, itu aja sih," jelas Amalia singkat.

Amalia menjelaskan, bahwa oknum dosen yang melakukan pelecehan tersebut merupakan senior dari korban.

Adanya kasus pelecehan ini, tim Satgas PPKS UNG pun langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Usai dilakukan pemanggilan, tersangka pun langsung mengundurkan diri sebagai dosen di UNG.

"Setelah kami panggil, pelaku mengundurkan diri, tapi belum jelas alasan pengunduran dirinya," kata Amalia.

Pemunduran diri tersebut, diduga untuk menghindari sanksi yang akan diberikan oleh pihak kampus.

Namun demikian, pihak kampus sendiri tak menerima pengunduran tersebut dan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi untuk mengeluarkan oknum dosen tersebut.

"Jadi SK yang dikeluarkan oleh pihak kampus itu yakni pelaku dikeluarkan sebagai dosen, dan pelaku (tersangka) merupakan dosen kontrak," jelas Amalia.

 

(TribunGorontalo.com/Husnul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved