Kasus Prostitusi Gorontalo
Inilah Identitas Mucikari Prostitusi di Salon Pijat Refleksi Gorontalo
Identitas Mucikari yang memperdagangkan enam orang korban melalui salon berkedok pijat refleksi akhirnya terungkap pada Selasa (17/10/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hasnawati-Tantu-mucikari-prostitusi-pada-Salon-Kecantikan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Identitas Mucikari yang memperdagangkan enam orang korban melalui salon berkedok pijat refleksi akhirnya terungkap pada Selasa (17/10/2023).
Mucikari itu bernama Hasnawati Tantu (42), sosok ibu rumah tangga di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut keterangan polisi, Hasnawati tercatat sebagai pemilik sekaligus pengelola Salon Ela. Sebuah salon kecantikan dan pijat refleksi.
Salon Ela bertempat di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Salon tersebut dijadikan sarang prostitusi oleh Hasnawati, dan terdapat enam orang yang dijadikan korban olehnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok salon pijat refleksi.
Pelaku tak lain merupakan pemilik dan pengelola salon kecantikan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya menerima informasi tentang adanya dugaan TPPO di salon pijat refleksi milik HT tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan," ujarnya.
Tim Rajawali kemudian melakukan penggerebekan terhadap salon tersebut pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 6 karyawan dan bersama pemilik salon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salon tersebut memang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tersangka mencari keuntungan dari para karyawan atau terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250 - 500 ribu.
Dari hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan pemilik salon Hasnawati Tantu (42) sebagai tersangka.