Kasus Prostitusi Gorontalo
Inilah Identitas Mucikari Prostitusi di Salon Pijat Refleksi Gorontalo
Identitas Mucikari yang memperdagangkan enam orang korban melalui salon berkedok pijat refleksi akhirnya terungkap pada Selasa (17/10/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hasnawati-Tantu-mucikari-prostitusi-pada-Salon-Kecantikan.jpg)
Hasnawati pun saat ini diancam dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan yang memberatkan, atau dengan pemberian atau penerimaan imbalan atau manfaat baik dalam bentuk uang maupun barang, untuk tujuan eksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca juga: Korban Praktik Prostitusi di Salon Gorontalo Paling Banyak dari Sulawesi Utara
Polisi Mengamankan 6 Karyawan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kata Leonardo, salon tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Atas informasi ataupun laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan 6 karyawan serta 1 orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.
"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara," ujar Leonardo.
Saat itu pula kepolisian menetapkan tersangka bernama Hasnawati Tantu alias HT.
HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.
Selain itu, Leonardo pun menjelaskan, bahwa motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.
Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000.
Kata Leonardo, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.