Kasus Prostitusi Gorontalo
Inilah Identitas Mucikari Prostitusi di Salon Pijat Refleksi Gorontalo
Identitas Mucikari yang memperdagangkan enam orang korban melalui salon berkedok pijat refleksi akhirnya terungkap pada Selasa (17/10/2023).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hasnawati-Tantu-mucikari-prostitusi-pada-Salon-Kecantikan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Identitas Mucikari yang memperdagangkan enam orang korban melalui salon berkedok pijat refleksi akhirnya terungkap pada Selasa (17/10/2023).
Mucikari itu bernama Hasnawati Tantu (42), sosok ibu rumah tangga di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut keterangan polisi, Hasnawati tercatat sebagai pemilik sekaligus pengelola Salon Ela. Sebuah salon kecantikan dan pijat refleksi.
Salon Ela bertempat di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Salon tersebut dijadikan sarang prostitusi oleh Hasnawati, dan terdapat enam orang yang dijadikan korban olehnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok salon pijat refleksi.
Pelaku tak lain merupakan pemilik dan pengelola salon kecantikan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya menerima informasi tentang adanya dugaan TPPO di salon pijat refleksi milik HT tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan," ujarnya.
Tim Rajawali kemudian melakukan penggerebekan terhadap salon tersebut pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.55 wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 6 karyawan dan bersama pemilik salon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salon tersebut memang digunakan untuk praktik prostitusi.
Tersangka mencari keuntungan dari para karyawan atau terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250 - 500 ribu.
Dari hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan pemilik salon Hasnawati Tantu (42) sebagai tersangka.
Hasnawati pun saat ini diancam dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan yang memberatkan, atau dengan pemberian atau penerimaan imbalan atau manfaat baik dalam bentuk uang maupun barang, untuk tujuan eksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca juga: Korban Praktik Prostitusi di Salon Gorontalo Paling Banyak dari Sulawesi Utara
Polisi Mengamankan 6 Karyawan
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kata Leonardo, salon tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Atas informasi ataupun laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan 6 karyawan serta 1 orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.
"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara," ujar Leonardo.
Saat itu pula kepolisian menetapkan tersangka bernama Hasnawati Tantu alias HT.
HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.
Selain itu, Leonardo pun menjelaskan, bahwa motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.
Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000.
Kata Leonardo, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.