Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Narkoba Gorontalo

BREAKING NEWS Residivis Pengguna Sabu-sabu Diringkus Polisi Gorontalo

Seorang residivis itu bernama Fandrian Maiyo alias Tata (33) berdomisili di Jl Jendral Katamso, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Residivis Pengguna Sabu-sabu Diringkus Polisi Gorontalo
TribunGorontalo.com/ Husnul
Fandrian Maiyo ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polisi Gorontalo meringkus residivis pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang residivis itu bernama Fandrian Maiyo alias Tata (33) berdomisili di Jl Jendral Katamso, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Fandrian diciduk personel Polresta Kota Gorontalo di indekos, Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo, Selasa (10/10/2023).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satres Narkoba mencoba mendalami penyalahgunaan narkoba tersebut.

Sehingga, pihaknya berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya sekitar pukul 13.10 Wita siang hari.

"Saat ditemukan, ternyata tersangka juga sudah pernah menjalani hukuman yang sama yaitu di 2018," ujar Ade dalam konfrensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Selasa (10/10/2023).

Menurut pengakuan Fandrian, obat-obatan terlarang didapatkan dari rekannya bernama Agus di Sulawesi Tengah.

Agus merupakan kenalan Fandrian saat masih di Lapas Gorontalo.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengembangan terhadap Agus dan ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Saat melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti.

Tersangka juga telah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh polisi itu adalah barang miliknya.

Adapun sejumlah barang bukti yamg ditemukan sebagai berikut:

  • Satu pembungkus rokok yang memiliki isi di dalamnya
  • 10 sachet plastik kip berisi sabu-sabu
  • Satu sachet kip kosong
  • Dua lembar tisu

Baca juga: 937 Polisi Gorontalo Siap Amankan Pemilu 2024

"Sejumlah barang bukti itu telah kami lakukan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 0,40394 gram," jelas Ade tegas.

Dari hasil uji BPOM Gorontalo, barang bukti yang digunakan oleh tersangka itu positif mengandung Metamfetamin (sabu-sabu).

Dijelaskan Ade, bahwa sabu-sabu yang dimiliki Fandrian itu hanya digunakan untuk dirinya sendiri. Kepastian dijual atau tidak, pihak kepolisian sementara mendalami hal tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved