Kamis, 12 Maret 2026

Kasus Narkoba Gorontalo

BREAKING NEWS Residivis Pengguna Sabu-sabu Diringkus Polisi Gorontalo

Seorang residivis itu bernama Fandrian Maiyo alias Tata (33) berdomisili di Jl Jendral Katamso, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Residivis Pengguna Sabu-sabu Diringkus Polisi Gorontalo
TribunGorontalo.com/ Husnul
Fandrian Maiyo ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Menurut keterang tersangka itu hanya digunakan untuk dirinya sendiri, tak ada yang lain," ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan Fandrian, ia terjerat hukuman pasal 112 ayat (1) subsider UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan juga subsider pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna Narkotika golongan 1. 

 

(TribunGorontalo.com/ Husnul)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved