Kasus Narkoba Gorontalo
BREAKING NEWS Residivis Pengguna Sabu-sabu Diringkus Polisi Gorontalo
Seorang residivis itu bernama Fandrian Maiyo alias Tata (33) berdomisili di Jl Jendral Katamso, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi
Tayang: |
Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-pengguna-sabu-sabu.jpg)
TribunGorontalo.com/ Husnul
"Menurut keterang tersangka itu hanya digunakan untuk dirinya sendiri, tak ada yang lain," ucapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Fandrian, ia terjerat hukuman pasal 112 ayat (1) subsider UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan juga subsider pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna Narkotika golongan 1.
(TribunGorontalo.com/ Husnul)