Polisi Peras Warga Gorontalo
BREAKING NEWS Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Gorontalo Dinonaktifkan, Diduga Memeras Warga
Dua polisi itu yakni Aiptu KI sebagai Kanit Reskrim, serta polisi berinisial B sebagai Kasi Umum Polsek Tolangohula
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLISI_DINONAKTIFKAN_TOLANGOHULA.jpg)
"Namun karena merasa panik dan juga menerima laporan dari tetangga, keduanya lari," tambahnya.
Pihak Polres Gorontalo diwakili oleh Wakapolres dan Kadiv Propam telah menyambangi kediaman Risman dan menjelaskan pokoknya permasalahannya.
"Kita sudah meminta maaf dan memberikan jaminan keamanan kepada Risman dan keluarganya," tandas Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, nasib sial dialami oleh Asni U Abas, warga Desa Binajaya, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Maksud untuk melaporkan kasus pengancaman dengan barang tajam, Asni malah mengaku diperas oleh polisi yang menangani kasusnya.
Dugaan pemerasan oleh Asni U Abas itu diungkapkannya pada awal Oktober 2023 ini.
Ia mengaku telah mengucurkan dana jutaan rupiah ke polisi yang menangani kasusnya saat itu berinisial AIPTU KI.
Asni menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi pada April 2023 lalu.
Saat itu, suaminya diancam oleh seseorang dengan barang tajam. Ia pun mengantongi video pengancaman tersebut.
Namun, ketika melaporkannya ke KI, ia malah mengaku seperti dijadikan mesin ATM.
“Saya pak kayak dibekeng (dibuat) ATM (anjungan tunai mandiri). Diperas! Saya ini so 6 bulan (kasusnya) belum ada depe penjelasan,” curhat Asni. (*)