Minggu, 22 Maret 2026

Kerusuhan Pohuwato

BREAKING NEWS Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato

Kepolisian daerah (Polda) Gorontalo sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus Kerusuhan Pohuwato

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato
SCREENSHOT LIVE FACEBOOK TRIBUNGORONTALO
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol 

2. Kantor Bupati Pohuwato Tak Bisa Digunakan, Dokumen Ludes

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengatakan Kantor Bupati Pohuwato yang dibakar demonstran tak bisa digunakan.

saat Konferensi Pers di Polres Pohuwato Kamis malam. 

"Sudah tidak bisa digunakan sama sekali (gedung Bupati Pohuwato)," tegas Saipul.

Meski begitu, Saipul Mbuinga memastikan jika pelayanan pemerintahan tidak akan diliburkan. 

Sebab, pegawai pemerintah Kabupaten Pohuwato akan berkantor di gedung bersama. 

"Kami besok akan melakukan apel. Pelayanan kepada masyarakat tetap diaktifkan. Sudah diputuskan, besok kami akan berkantor di kantor bersama," kata Saipul dengan suara lesu. 

Menurut Saipul, pembangunan ulang gedung ini akan dilakukan dengan cepat. 

Namun, sangat disayangkan seluruh dokumen penting di kantor tersebut ludes terbakar. 

3. Kalah Jumlah, Polisi Hanya Bisa Melongo

Polisi menjadi sorotan dalam kerusuhan berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (21/9/2023).

Dalam tayangan video siaran langsung facebook warga, banyak menanyakan alasan polisi tak bertindak di lokasi kejadian.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol baru-baru ini menjelaskan, masa aksi tak sebanding dengan aparat keamanan saat itu. Sehingga mereka (polisi) hanya bisa melongo saat pedemo memaksa masuk ke dalam gedung.

"Kita lihat jumlah massa dengan jumlah polisi di sana jauh (perbandingannya)," kata Angesta saat konferensi pers di Polres Pohuwato, Kamis (21/9/2023) malam.

"Karena kita mengamankan sebanyak 12 titik yang kita jaga," kata Kapolda Gorontalo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved