Kerusuhan Pohuwato
BREAKING NEWS Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 35 Tersangka Kasus Kerusuhan Pohuwato
Kepolisian daerah (Polda) Gorontalo sudah menetapkan 35 orang tersangka dalam kasus Kerusuhan Pohuwato
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolda-Gorontalo-Irjen-Pol-Angesta-Romano-Yoyol-8889.jpg)
Di mana sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka sehingga totalnya menjadi 30 orang.
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, di mana 15 ditahan di Polda Gorontalo dan 15 tersangka di Polres Pohuwato,”kata Desmont pada Rabu (27/09/2023).
Pihaknya hingga saat ini belum membeberkan secara rinci terkait siap siapa saja ke 30 tersangka tersebut.
Namun pihaknya hanya mengatakan ke 30 tersangka saat ini diduga melanggar pasal 160,170,187 KUHP
“Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ujarnya
Berikut 14 Fakta Peristiwa Pembakaran Kantor DPRD dan Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo :
1. Massa Tak Terkendali
Aksi ribuan pendemo tersebut tak bisa dapat dikendalikan kepolisian. Massa mulai melancarkan aksi anarkisnya dengan melemari kaca pakai batu dan kayu di Kantor Bupati. Mereka merusak fasilitas dalam kantor tersebut.
Para ASN pun melarikan diri menghindari aksi anarkis tersebut
Tak hanya itu, massa anarkis melakukan pembakaran kantor bupati tersebut. Aksi tersebut berlangsung hingga beberapa jam.
Aksi anarkis massa aksi disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah kabupaten Pohuwato.
Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas tambang PT PETS.
Masyarakat juga menilai bahwa pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan masyarakat.
Hal ini membuat masyarakat semakin marah dan melakukan aksi anarkis.
Warga yang anarkis tersebut juga membakar Kantor Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dan kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.