Dugaan Kekerasan Terhadap Tersangka Unjuk Rasa Pohuwato Gorontalo

LBH Limboto pun akan terus memperjuangkan hak-hak para tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
VectorStock
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan kekerasan terhadap tersangka unjuk rasa Pohuwato oleh oknum polisi di Polda Gorontalo diprotes oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.

Ketua Tim LBH Limboto Susanto Kadir mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa klien mereka telah mengalami penganiayaan oleh oknum polisi saat menjalani interogasi di Polda Gorontalo.

"Saat menerima laporan ini, kami langsung datang ke Polda pada Senin (25/9/2023) kemarin, namun tidak bertemu dengan pihak yang berwenang," kata Susanto kepada Tribun Gorontalo melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023) siang hari.

Baca juga: Pasca Diobrak-abrik Demonstran, Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato Mulai Dibersihkan

Karena tidak bertemu dengan pihak berwenang, keesokan harinya Tim LBH Limboto pun mendatangi Polda Gorontalo kembali.

Pada Selasa (26/9/2023) malam hari, tim pendamping hukum itu pun bertemu dengan pihak terkait di Polda Gorontalo, untuk mempersoalkan infirmasi bahwa klien mereka telah dianiaya oleh oknum polisi.

"Bangka-bangka depe badan (sampai bengkak tubuhnya), kira-kira seperti itu," ungkapnya.

Susanto mengatakan, pihaknya menduga bahwa tindakan kekerasan oleh oknum polisi itu benar adanya, karena pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka untuk bertemu dengan kliennya.

"Kami tidak diizinkan. Menurut alasan Kasubdit I, mereka masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Susanto pun menjelaskan bahwa kliennya yang mengalami penganiayaan itu ditangkap secara paksa.

Baca juga: Nama 5 Tersangka Demo Tambang Emas Pohuwato, dari Polres Dibawa ke Polda Gorontalo

Penangkapan dilakukan di salah satu mini market yang berada di Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo.

"Saat ditangkap polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Menurut penjelasan keluarganya diduga tersangka ini tubuhnya dalam keadaan baik-baik saja," jelas Susanto.

LBH Limboto pun akan terus memperjuangkan hak-hak para tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan.

"Boleh tangkap interogasi tahan saja mereka, tapi polisi melakukan penangkapan harus dengan cara yang humanis," tegas Susanto.

Hingga berita ini dimuat, Redaksi TribunGorontalo.com sedang melakukan konfirmasi kepada pejabat Polda Gorontalo yang berwenang.

Upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum mendapatkan tanggapan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved