Kantor Bupati Pohuwato Dibakar
Sebelum Kerusuhan Pohuwato, Penambang Sempat Kesulitan Jual Emas, Ada yang Ditukar Beras
Adapun kesulitan penjualan emas di daerah berjuluk Bumi Panua ini lantaran isu razia emas oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebelum kerusuhan Pohuwato pecah pada Kamis 21 September 2023, penambang kesulitan jual emas.
Ada yang karena terdesak dengan memenuhi kebutuhannya, rela menukar emas dengan beras.
Adapun kesulitan penjualan emas di daerah berjuluk Bumi Panua ini lantaran isu razia emas oleh aparat penegak hukum.
Razia tersebut membuat para juragan emas di wilayah itu menolak membeli.
Baca juga: Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo Lega, Kapolda Jamin tak Ada Larangan Penjualan Emas
Baca juga: DPRD Terancam tak Bisa Rapat Bahas Perda hingga APBD Pasca Kerusuhan Pohuwato
Emas yang tak terserap pasar, menyebabkan berbagai persoalan sosial di wilayah itu.
Hingga seorang penambang emas nyaris baku hantam dengan anggota DPRD setempat.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan di Pohuwato bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan penambang emas pada Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Dua Warga Menyerahkan Diri usai Diburu oleh 1.200 Polisi Pasca Kerusuhan Pohuwato Gorontalo
Aksi tersebut diawali dengan demonstrasi di kantor PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Pohuwato.
Massa penambang kemudian bergerak menuju kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasinya.
Unjuk rasa itu berujung pada pembakaran kantor bupati dan pengrusakan sejumalah fasilitas daerah.
5 Tersangka Kerusuhan Pohuwato Gorontalo tak Tercatat Sebagai Penambang
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan 5 tersangka terkait insiden kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (21/9/2023).
Namun, polisi belum bisa menentukan status pekerjaan 5 tersangka tersebut. Masih dicari tahu apakah mereka sebagai penambang atau bukan.
"Penamabang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro usai melakukan penetapan tersangka, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Desmont, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tersangka ini tidak ada identifikasi pekerjaan yang merujuk ke penambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.