Jumat, 27 Maret 2026

Penganiayaan Siswa Gorontalo

Identitas Korban dan Pelaku dalam Video Viral Penganiayaan Siswa SMP di Taman Kota Gorontalo

RU seperti video yang baru-baru ini viral, mengalami penganiayaan hebat. Ia dipukul, ditendang, hingga diinjak-injak kepalanya oleh pelaku. 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Identitas Korban dan Pelaku dalam Video Viral Penganiayaan Siswa SMP di Taman Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com
Ilustrasi siswa SMP. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Identitas siswa yang jadi korban penganiayan di Taman Kota Gorontalo pada Jumat (15/9/2023) terungkap. 

Ia merupakan siswa SMP 7 Kota Gorontalo berinisial RU. Usianya tahun ini baru menginjak 13 tahun. 

Bersama keluarganya, RU tinggal di Jl. Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

RU seperti video yang baru-baru ini viral, mengalami penganiayaan hebat. Ia dipukul, ditendang, hingga diinjak-injak kepalanya oleh pelaku. 

Baca juga: Polisi Ringkus Penganiaya Siswa SMP 7 Kota Gorontalo, di Bawah Umur dan Putus Sekolah

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku langsung diringkus beberapa jam. 

Terungkap, pelaku adalah remaja berinisial SS. Ia masih berusia 16 tahun. Mestinya, di usia ini ia  duduk di bangku sekolah menengah (SMA). 

Tetapi, menurut polisi, SS ini sudah lama putus sekolah. Ia merupakan warga Kelurahan Limba U I, Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Menurut Zulkifli, kaka ipar RU, bahwa meski kejadian itu berlangsung sejak Jumat 15 September, namun keluarga baru tahu dari laporan kawan-kawan korban. 

Baca juga: Masalah Antar Sekolah, Siswa SMP 7 Gorontalo Dianiaya Gank, Dipukul dan Kepala Diinjak

RU kata Zulkifli, tidak melaporkan kejadian nahas itu kepada pihak keluarga. Hanya saja, ia mengaluhkan sakit kepala saat rambutnya digunting. 

"Mungkin karena dia kan diinjak-injak kepalanya sesuai di video itu," kata Zulkifli saat ditemui TribunGorontalo.com di kediamannya. 

Penganiayaan baru ketahuan pada Rabu (19/9/2023) dan RU langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota sebagai saksi. 

Tidak berlangsung lama, polisi berhasil meringkus SS yang masih remaja dengan usia 16 tahun tersebut. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video penganiayaan tersebut.

"Menindak lanjuti video yang viral tersebut Team Rajawali dan Piket Reksrim dan unit Intelkam yang dipimpin oleh Kasat Reksrim Kompol Leonardo Widharta langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas saksi-saksi, korban serta pelaku," kata Ade Permana.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 16.00 WITA di Taman Kota Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved