KPU Kabupaten Gorontalo
KPU Kabupaten Gorontalo Beber Daftar Caleg Sementara, Mayoritas Petahana Masuk DCS
Menurut data yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, mayoritas dari calon yang masuk daftar sementara ini berasal dari petahana, atau mereka yang te
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Diharapkan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan adil, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat memilih para calon yang paling layak mewakili kepentingan mereka di lembaga legislatif
KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 448 Bakal Caleg dalam DCS
KPU Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggugurkan 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan. Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, ada 75 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat.
"Setelah kami verifikasi dalam dokumen perbaikan berkurang menjadi 448, ada sekitar 75 yang tidak memenuhi syarat," kata Roy.
Seluruh bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan memang dari partai yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Namun ada pula yang bermasalah pada dokumen.
Seperti ijazah yang belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan dari instansi bakal calon, hingga perbedaan nama bacaleg dengan yang ada di ijazah.
"Saat kami periksa di aplikasi SILON itu kosong. Bahkan ada dokumen itu yang tertulis nama orang lain," imbuhnya.
Roy mengatakan hal itu tidak bisa ditolerir. Sebab, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nama di ijazah harus sesuai dengan nama pribadi bakal calon.
"Kami tidak bisa ajukan menjadi memenuhi syarat karena harus nama pribadi sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu, (19/8/2023) hingga Rabu, (23/8/2023).
Pihaknya juga, menyarankan kepada masyarakat, jika ingin melakukan sanggahan pada Bacaleg bisa melapor langsung ke KPU Kabupaten Gorontalo.
KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 448 Bakal Caleg dalam DCS
KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan 448 Bakal Calon Legislatif dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, usai menggelar rapat terkait validasi para bakal caleg di kantornya, Jumat (18/8/2023) malam hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Roy-Hamrain-Ketua-KPU-Kabupaten-Gorontalo-67688.jpg)