KPU Kabupaten Gorontalo
KPU Kabupaten Gorontalo Beber Daftar Caleg Sementara, Mayoritas Petahana Masuk DCS
Menurut data yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, mayoritas dari calon yang masuk daftar sementara ini berasal dari petahana, atau mereka yang te
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - KPU Kabupaten Gorontalo membeberkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum mendatang.
Menurut data yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, mayoritas dari calon yang masuk daftar sementara ini berasal dari petahana, atau mereka yang telah mengemban tugas sebagai anggota legislatif pada periode sebelumnya.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain usai menggelar rapat terkait verifikasi DCS, Jumat (18/8/2023) malam hari.
Roy menyebutkan, bahwa dari total jumlah calon yang masuk daftar sementara itu, lebih dari setengahnya merupakan petahana yang tengah menjabat atau telah berpengalaman dalam dunia legislatif.
"Kalau kita lihat, para petahana ini hampir semua maju di DPRD Kabupaten Gorontalo," beber Roy.
Bahkan kata Roy, ada petahana yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Gorontalo mencalonkan di Kabupaten Gorontalo.
Atau terdaftar di DCS yang akan diumumkan esok hari 19 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023.
"Bacaleg tersebut yaitu Arifin Djakani. Dia dari Demokrat dan maju di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.
Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa daftar ini masih bersifat sementara dan akan melalui proses verifikasi lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.
Roy juga menyampaikan, saat pihaknya melakukan verifikasi DCS dalam perbaikan dokumen, terdapat beberapa calon yang mendaftarkan dirinya dengan dua Parpol.
"Saat perbaikan dokumen itu, memang kami menemukan ada data ganda," imbuhnya.
Namun begitu, Parpol yang bersangkutan telah memperbaiki data ganda tersebut. Dengan catatan, bakal calon membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu Parpol.
Misalnya, bakal calon memilih partai A dan B. Sedangkan, bakal calon lebih condong ke partai B. Maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan atas pilihannya tersebut.
"Secara otomatis bakal calon tadi akan Memenuhi Syarat (MS) di partai B. Sedangkan di partai A akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Roy tegas.
Untuk proses selanjutnya, akan melibatkan tahapan verifikasi yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang, integritas, serta pemenuhan persyaratan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Roy-Hamrain-Ketua-KPU-Kabupaten-Gorontalo-67688.jpg)