PLN
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Ultrafast Charging Maksimal Rp 57 Ribu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif untuk layanan Stasiun pengisian kendaraan listrik.
|
Editor:
Fadri Kidjab
Lanjut kata Husnul, SPKU ini hadir untuk menjadi pendukung bagi pengendara kenderaan listrik, misalkan pengendara tersebut ingin mengisi baterai kenderaan listriknya dengan menggunakan pengisian yang mendukung fast charging sudah tersedia di Kota Gorontalo.
Waktu pengisian dengan menggunakan fast charging sekitar 1 Jam. Kalau mengisi baterai kendaraan sendiri di rumah paling lama menghabiskan waktu sekitar 19 jam lebih.
Kata Husnul, PLN Gorontalo akan tetap memastikan ketersediaan daya listrik yang cukup untuk memenuhi permintaan pengisian kenderaan listrik.
"PLN menjamin untuk ketersediaan listrik pengisian di SPKLU," jelasnya. (Adv)
Halaman 3 dari 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.