PLN

Kementerian ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Ultrafast Charging Maksimal Rp 57 Ribu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif untuk layanan Stasiun pengisian kendaraan listrik.

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Tempat cas kendaraan listrik atau SPKLU di Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif untuk layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU).

Bagi para pengguna SPKLU fast charging dikenakan tarif maksimal Rp 25 ribu.

Sementara, tarif pengisian pada SPKLU menggunakan teknologi ultrafast charging, dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 57 ribu.

Keputusan ini diatur dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Melalui kebijakan tersebut, tarif pengisian daya listrik kategori fast charging dan ultrafast charging SPKLU oleh PT PLN hanya dikenakan biaya energi saja tanpa biaya layanan.

Sehingga, pengguna bisa menggunakan layanan pengisian daya listrik sesuai kebutuhan masing-masing.

Apa itu SPKLU?

Dilansir dari laman resmi PLN, SPKLU merupakan pengisian daya listrik pertama di Indonesia.

SPKLU sendiri awalnya dirilis untuk mendukung operasional kendaraan delegasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Pada kategori SPKLU fast charging, stasiun pengisian ini memiliki daya 7 Kw dan bisa mengisi daya mobil listrik dalam waktu dua hingga empat jam.

Untuk kategori Ultrafast charging, SPKLU ini memiliki 50 kilo Watt (kW) ini yang mampu mengisi penuh mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) dalam waktu 30 menit.

Tak hanya itu Ultrafast charging juga dilengkapi fitur Simultan Charger sehingga dapat mengisi 2 unit kendaraan secara bersamaan.

“Bagi para pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi daya tinggal buka aplikasi PLN Mobile, kemudian pilih fitur electric vehicle, lalu pilih SPKLU. PLN Mobile akan menampilkan sejumlah SPKLU yang terdekat dan aktif dengan lokasi pengguna mobil listrik,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.

Lokasi SPKLU

Di Indonesia sendiri total SPKLU telah mencapai 616 unit yang tersebar di 237 lokasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved