PLN
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Ultrafast Charging Maksimal Rp 57 Ribu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif untuk layanan Stasiun pengisian kendaraan listrik.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif untuk layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU).
Bagi para pengguna SPKLU fast charging dikenakan tarif maksimal Rp 25 ribu.
Sementara, tarif pengisian pada SPKLU menggunakan teknologi ultrafast charging, dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 57 ribu.
Keputusan ini diatur dalam surat keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Melalui kebijakan tersebut, tarif pengisian daya listrik kategori fast charging dan ultrafast charging SPKLU oleh PT PLN hanya dikenakan biaya energi saja tanpa biaya layanan.
Sehingga, pengguna bisa menggunakan layanan pengisian daya listrik sesuai kebutuhan masing-masing.
Apa itu SPKLU?
Dilansir dari laman resmi PLN, SPKLU merupakan pengisian daya listrik pertama di Indonesia.
SPKLU sendiri awalnya dirilis untuk mendukung operasional kendaraan delegasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Pada kategori SPKLU fast charging, stasiun pengisian ini memiliki daya 7 Kw dan bisa mengisi daya mobil listrik dalam waktu dua hingga empat jam.
Untuk kategori Ultrafast charging, SPKLU ini memiliki 50 kilo Watt (kW) ini yang mampu mengisi penuh mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) dalam waktu 30 menit.
Tak hanya itu Ultrafast charging juga dilengkapi fitur Simultan Charger sehingga dapat mengisi 2 unit kendaraan secara bersamaan.
“Bagi para pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi daya tinggal buka aplikasi PLN Mobile, kemudian pilih fitur electric vehicle, lalu pilih SPKLU. PLN Mobile akan menampilkan sejumlah SPKLU yang terdekat dan aktif dengan lokasi pengguna mobil listrik,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.
Lokasi SPKLU
Di Indonesia sendiri total SPKLU telah mencapai 616 unit yang tersebar di 237 lokasi.
Untuk pengendara yang akan melakukan pengisian daya pada kendaraan listriknya, pengguna bisa melakukan pengecekan lokasi melalui lokasi melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut daftar lokasi persebaran stasiun daya SPKLU, dikutip dari pln.co.id
- Pulau Jawa 171 lokasi
- Bali 34 lokasi
- Sumatra 35 lokasi
- Kalimantan 12 lokasi
- Sulawesi 14 lokasi
Maluku 2 lokasi
- Nusa Tenggara 9 lokasi
- Papua 2 lokasi
Baca juga: Hore! Tempat Cas Baterai Kendaraan Listrik Kini Ada di Gorontalo, Cek Lokasinya
Adapun Provinsi Gorontalo terdapat dua SPKLU, yakni di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dan di Kota Gorontalo.
Pihak dari PLN UP3 Gorontalo tetap akan memperbanyak dari segi kapasitas dari SPKLU ini tapi tetap menjaga kualitas dari SPKLU tersebut.
"SPKLU dibangun untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik dan akan terus bertambah mengikuti jumlah pengguna kendaraan listrik" ujar Husnul Mubarak Asisten manajer Pemasaran UP3 PLN Gorontalo saat ditemui di Kantor PLN UP3 Gorontalo, Jumat (28/7/2023).
SPKLU yang tertelak di Kantor UP3 PLN tersebut terdiri atas tiga soket, yakni AC type 2- 22 KW AC, Chademo-60 KW DC (Fast Charging) dan CCS2-60 KW (Fast Charging). Masyarakat tinggal memilih soket sesuai tipe mobil.
"Kalau AC ya AC, Kalau DC ya DC, di mobil itu," tambahnya.
Lanjut kata Husnul, SPKU ini hadir untuk menjadi pendukung bagi pengendara kenderaan listrik, misalkan pengendara tersebut ingin mengisi baterai kenderaan listriknya dengan menggunakan pengisian yang mendukung fast charging sudah tersedia di Kota Gorontalo.
Waktu pengisian dengan menggunakan fast charging sekitar 1 Jam. Kalau mengisi baterai kendaraan sendiri di rumah paling lama menghabiskan waktu sekitar 19 jam lebih.
Kata Husnul, PLN Gorontalo akan tetap memastikan ketersediaan daya listrik yang cukup untuk memenuhi permintaan pengisian kenderaan listrik.
"PLN menjamin untuk ketersediaan listrik pengisian di SPKLU," jelasnya. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.