Kekerasaan Saat Interogasi

Wakapolres Gorontalo Utara Bantah Anggotanya Pukuli Warga Saat Interogasi Judi Sabung Ayam

Menurutnya, anggota Polres Gorontalo Utara paham aturan, karena itu akan berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan (interogasi). 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/M Husnul Jawahir Puhi
Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili ditemui TribunGorontalo.com, Senin (10/7/2023) 

Menurut Nurmawi, kliennya tersebut dirujuk ke RS Bunda karena ada beberapa keluhan yang dideritanya.

"Akan ada pemeriksaan ct scan kepada korban ini," jelas Nurmawi.

Nurmawi menjelaskan kronologi dugaan kekerasan yang dialami kliennya tersebut. 

Saat dimintai keterangan, korban katanya diajak ke ruangan Reskrim.

"Korban ini diajak ke ruang reskrim, di situ dia dimintai keterangan, terkait kasus sabung ayam," ujarnya.

Pada kesempatan itulah, diduga korban mengalami kekerasan oleh oknum polisi. 

Korban kepada Nurmawi bahkan mengaku sampai ditodongkan pistol di bagian paha. 

Tak hanya itu, bahkan korban juga disuruh push-up dan dipukul berkali-kali.

"Kalau jatuh saat push-up, si korban dipukul dengan ikat pinggang ataupun rotan, yang pasti di situ ada banyak anggota, tetapi ada dua orang yang menganiaya beliau, itu yang menurut keterangan korban," pungkasnya.

Jika terbukti melakukan kekerasan, oknum polisi ini bisa saja dijerat dengan pelanggaran kode etik. 

Sebab, kekerasan oleh anggota Polri dilarang dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;” bunyi pasal tersebut. 

Masih pada pasal yang sama, pada Ayat 1 huruf g ditegaskan lagi, Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved