TOPIK
Kekerasaan Saat Interogasi
-
Menurutnya, anggota Polres Gorontalo Utara paham aturan, karena itu akan berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan (interogasi).
-
Hal ini diungkapkan istri korban, Hadija Panto saat dimintai keterangan di rumah sakit (RS) Dunda, Limboto, Gorontalo, Senin (10/7/2023).
-
Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manus
-
Meski tidak menjawab secara gamblang, namun ia mengakui jika ada seorang tersangka yang sedang diperiksa, mengeluhkan sakit.
-
Hadija menceritakan kepada TribunGorontalo.com bagaimana suaminya diperlakukan oleh oknum polisi Polres Gorut tersebut.