Kekerasaan Saat Interogasi
Wakapolres Gorontalo Utara Bantah Anggotanya Pukuli Warga Saat Interogasi Judi Sabung Ayam
Menurutnya, anggota Polres Gorontalo Utara paham aturan, karena itu akan berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan (interogasi).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Lesman Katili membantah adanya dugaan kekerasan atau pemukulan tersangka saat interogasi.
Menurutnya, anggota Polres Gorontalo Utara paham aturan, karena itu akan berhati-hati dalam melakukan permintaan keterangan (interogasi).
Terkait seorang tersangka dirujuk ke RS pasca ditetapkan tersangka, menurutnya bukan karena adanya kekerasan.
Ia menegaskan, jika sakit yang dialami itu murni alasan penyakit, bukan karena seperti yang dituduhkan oleh keluarga korban.
“(Korban) masuk ke RS itu bukan karena dipukul (oknum polisi). Itu karena penyakit,” tegas Lesman saat ditemui di Polres Gorontalo Utara, Senin (10/7/2023).
Ia mengungkapkan hal itu, bukan karena membela anggota.
Kata dia, jika memang anggotanya bersalah, maka bisa diproses sesuai prosedur.
Namun sebagai wakil kepala otoritas di polres itu, ia mengakui jika sejauh yang ia ketahui, korban Sahrudin masuk RS karena penyakit.
“Kita profesional dalam melakukan pemeriksaan,” kata Lesman.
Pihaknya mempersilahkan Propam Polda Gorontalo menelusuri kasus itu.
Ia membuka diri untuk pembuktian kasus tersebut.
“Kita kooperatif, kok” tegas Lesman.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Sahrudin Mootalu mengadu ke Propam Polda Gorontalo.
Ada setidaknya 2 anggota Polres Gorontalo Utara yang dilaporkan ke Propam. Tudingannya adalah karena melakukan tindak kekerasan kepada korban.
Penasehat hukum korban, Nurmawi Mukmin mengakui kliennya tersebut saat ini mengalami traumatik dan sering mengeluh sakit di bagian dada.
Menurut Nurmawi, kliennya tersebut dirujuk ke RS Bunda karena ada beberapa keluhan yang dideritanya.
"Akan ada pemeriksaan ct scan kepada korban ini," jelas Nurmawi.
Nurmawi menjelaskan kronologi dugaan kekerasan yang dialami kliennya tersebut.
Saat dimintai keterangan, korban katanya diajak ke ruangan Reskrim.
"Korban ini diajak ke ruang reskrim, di situ dia dimintai keterangan, terkait kasus sabung ayam," ujarnya.
Pada kesempatan itulah, diduga korban mengalami kekerasan oleh oknum polisi.
Korban kepada Nurmawi bahkan mengaku sampai ditodongkan pistol di bagian paha.
Tak hanya itu, bahkan korban juga disuruh push-up dan dipukul berkali-kali.
"Kalau jatuh saat push-up, si korban dipukul dengan ikat pinggang ataupun rotan, yang pasti di situ ada banyak anggota, tetapi ada dua orang yang menganiaya beliau, itu yang menurut keterangan korban," pungkasnya.
Jika terbukti melakukan kekerasan, oknum polisi ini bisa saja dijerat dengan pelanggaran kode etik.
Sebab, kekerasan oleh anggota Polri dilarang dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;” bunyi pasal tersebut.
Masih pada pasal yang sama, pada Ayat 1 huruf g ditegaskan lagi, Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment); (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.